Menkomdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judi Online Sejak Era Prabowo

Menkomdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judi Online Sejak Era Prabowo
Foto: Ilustrasi Menkomdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judi Online Sejak Era Prabowo.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil memutus akses terhadap 3,4 juta situs judi online sejak masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dimulai. Langkah tegas ini diambil di tengah penurunan nilai perputaran uang aktivitas ilegal tersebut sepanjang tahun 2025.

Nilai transaksi judi daring pada tahun 2025 tercatat menyentuh angka Rp286 triliun, seperti dilansir dari Nasional. Jumlah tersebut memperlihatkan penurunan sekitar 30 persen jika disandingkan dengan total perputaran uang pada 2024 yang mencapai Rp400 triliun.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memaparkan data tersebut dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 18 Mei 2026.

"Dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei (2026), telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian. Dan kalau kita lihat data PPATK, untuk 2025 perputaran dana judi online adalah Rp 286 triliun, menurun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp 400 triliun," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Selain penutupan situs web, Kementerian Komdigi juga telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 25.214 rekening bank yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama tahun 2025.

"Kami merasa perlu menyampaikan agar ini juga menjadi warning bagi teman-teman e-wallet. Kalau namanya mungkin disebut di DPR bahwa teman-teman di Dana punya PR, Doku, Gopay, Indosat, Isaku, LinkAja, OVO, QRIS, Sakuku, ShopeePay, Telkomsel, TMB, XL Axiata dan lain-lain, di mana platform mereka dijadikan semacam e-wallet atau sasaran antara untuk melakukan kejahatan-kejahatan online," beber Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Pemerintah meyakini bahwa aspek pengawasan dalam sistem pembayaran menjadi kunci penting untuk menekan ekosistem perjudian daring di Indonesia.

"Karena kami selalu meyakini, bahwa, untuk melawan judi online ini tidak cukup pemutusan akses. Tapi juga melibatkan berbagai sistem surveillance atau pengawasan baik itu di transfer keuangannya, sistem pembayaran dan sebagainya," imbuh Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Persoalan perjudian daring ini juga kian mengkhawatirkan lantaran mulai menyasar kelompok usia anak-anak di berbagai wilayah.

Sebelumnya pada Rabu, 13 Mei 2026, Menkomdigi mengungkap data bahwa hampir 200 ribu anak di Indonesia sudah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak yang masih berusia di bawah 10 tahun.

"Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Upaya penanganan ke depan dipastikan tidak hanya bertumpu pada tindakan hukum, melainkan juga menargetkan penguatan edukasi serta literasi digital masyarakat langsung dari lingkungan keluarga.

"Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Artikel terkait

Rekomendasi