Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa peradilan militer dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta pada Selasa (19/5/2026), dilansir dari Investor Daily.
Respons tegas ini diberikan Menhan untuk menjawab pertanyaan anggota legislatif mengenai perkembangan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sjafrie menyatakan institusinya berkomitmen penuh dalam penegakan hukum.
"Kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya," ucap Sjafrie dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa (19/5/2026) merespons pertanyaan legislator terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Sjafrie menjelaskan bahwa lembaga pengadilan militer bersikap objektif dan tidak tebang pilih terhadap personel yang melanggar aturan. Penegakan hukum di lingkungan militer bahkan tercatat pernah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada seorang perwira tinggi.
"Bisa ditanyakan kepada TNI, berapa bintang tiga, bintang dua, bintang satu yang dipenjarakan? Kita tidak melihat siapa-siapa. Jadi, kalau soal peradilan militer, itu bukan persoalan yang mudah, kita lakukan itu," katanya.
Sjafrie juga memberikan penekanan khusus mengenai kredibilitas serta struktur kelembagaan yang mendukung sistem hukum di lingkungan angkatan bersenjata saat ini.
"Jadi, ini supaya bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi, sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada mahkamah (kamar) militer di Mahkamah Agung," ucap dia.
Perkara penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus tersebut saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Empat prajurit TNI telah berstatus sebagai terdakwa dalam persidangan ini.
Para terdakwa yang diadili adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Mereka menghadapi tuntutan hukum berdasarkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Dakwaan terhadap keempat personel TNI tersebut disusun menggunakan Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional.