Tradisi pemakaman unik di tebing batu ternyata tidak hanya menjadi ciri khas masyarakat Toraja. Praktik serupa juga ditemukan di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, melalui keberadaan Situs Binuanga.
Dilansir dari Detik Travel, peninggalan prasejarah ini terletak di Desa Toraut, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow. Lokasinya berada tepat di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW).
Masyarakat setempat sering menyebut situs ini sebagai batu berkamar. Penamaan tersebut merujuk pada bentuk lubang-lubang di tebing batuan andesit yang sekilas terlihat seperti ruangan kecil di dinding batu.
Akses menuju situs arkeologi ini memerlukan waktu sekitar dua jam perjalanan menggunakan kendaraan dari Kota Kotamobagu. Setelah itu, pengunjung harus melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki selama tiga jam.
Medan perjalanan melibatkan jalur tanah melewati perkebunan warga dan menyeberangi Sungai Kosinggolan. Jalur selanjutnya merupakan jalan setapak di tengah kawasan taman nasional menuju tepian Sungai Binuanga.
Berdasarkan data terbaru dari Balai Pelestarian Kebudayaan Sulawesi Utara pada April 2026, kondisi dinding tebing saat ini sebagian tertutup oleh tumbuhan rambat dan pakis. Hal ini menyebabkan hanya sedikit bagian dinding batu yang terlihat jelas secara visual.
Hasil observasi menunjukkan adanya 17 rongga pahatan yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan mayat. Sebagian besar rongga tersebut memiliki bentuk persegi panjang dengan ukuran yang bervariasi.
Panjang rongga pahatan di Situs Binuanga umumnya melebihi 200 cm, bahkan beberapa di antaranya mencapai 300 cm. Ketinggian lubang makam tersebut berkisar antara 50 hingga 100 cm dengan kedalaman maksimal mencapai 130 cm.
Keberadaan budaya menempatkan jenazah pada ketinggian di rongga tebing mencerminkan bentuk penghormatan pada masa prasejarah. Tradisi ini berakar pada kepercayaan masyarakat kuno mengenai adanya kehidupan setelah kematian.
Penempatan mayat di tebing batu juga dianggap sebagai upaya memberikan tempat tinggal yang layak bagi arwah. Hal ini dimaksudkan agar jiwa orang yang telah meninggal memiliki tempat bernaung selama berada di alam arwah.