Mengenal Hadyu dalam Ibadah Haji dan Umrah Serta Ketentuannya

Mengenal Hadyu dalam Ibadah Haji dan Umrah Serta Ketentuannya
Foto: Ilustrasi Mengenal Hadyu dalam Ibadah Haji dan Umrah Serta Ketentuannya.

Istilah hadyu sering muncul dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, namun maknanya kerap disalahpahami oleh sebagian jemaah. Dilansir dari Cahaya, hadyu memiliki kedudukan hukum dan ketentuan spesifik dalam kajian fikih yang berbeda dengan kurban biasa.

Hadyu merupakan hewan yang disembelih di wilayah Tanah Haram sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT. Praktik ini menjadi bagian integral dari rangkaian ibadah yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial bagi umat Islam.

Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah dalam kitab Al-Jami' fii Fiqhi An-Nisa' menjelaskan bahwa hadyu melibatkan penyembelihan unta, sapi, atau kambing. Daging dari hewan tersebut kemudian disalurkan kepada fakir miskin yang berada di wilayah suci.

Sayyid Sabiq melalui Fiqh Sunnah mendefinisikan ritual ini sebagai penyembelihan hewan kurban di Tanah Haram demi mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Sementara itu, Sayyid Qutb menyebutnya sebagai hewan yang dibawa jemaah untuk disembelih di akhir ibadah.

Landasan pensyariatan hadyu tercantum dalam Al-Qur'an, tepatnya pada Surah Al-Hajj ayat 36ÔÇô37. Ayat ini menegaskan bahwa hewan kurban adalah syiar Allah yang memberikan kebaikan bagi manusia yang melaksanakannya.

Nabi Muhammad SAW juga memberikan teladan nyata dengan menyembelih hingga 100 ekor unta saat melaksanakan haji. KH Muhammad Habibillah dalam buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari menyebut ibadah ini juga bermakna sosial bagi warga Makkah.

Secara garis besar, hadyu terbagi menjadi dua kategori, yaitu wajib dan sunnah. Hadyu wajib atau dam dikenakan bagi jemaah haji tamattu atau qiran, serta mereka yang melanggar larangan ihram atau meninggalkan kewajiban haji.

Kondisi lain yang mewajibkan hadyu adalah jika jemaah melakukan pelanggaran di Tanah Haram, seperti berburu hewan. Di sisi lain, hadyu sunnah sangat dianjurkan bagi jemaah haji ifrad sebagai bentuk kesempurnaan dalam beribadah.

Syarat Hewan dan Waktu Penyembelihan

Para ulama menyepakati tiga jenis hewan yang sah untuk hadyu, yakni unta, sapi, dan kambing. Menurut Sayyid Sabiq, unta merupakan pilihan terbaik, diikuti oleh sapi, kemudian kambing sebagai urutan terakhir.

Hewan tersebut harus memenuhi kriteria kesehatan, seperti tidak buta, tidak pincang, tidak cacat, dan tidak kurus. Batasan usia minimal juga ditentukan: unta minimal 5 tahun, sapi minimal 2 tahun, dan kambing minimal 6 bulan.

Ketentuan jumlahnya adalah satu kambing untuk satu orang, sedangkan satu ekor sapi atau unta dapat diperuntukkan bagi tujuh orang jemaah. Hal ini serupa dengan ketentuan pembagian hewan kurban pada umumnya.

Imam Syafi'i berpendapat bahwa waktu penyembelihan berlangsung sejak hari Nahar pada 10 Zulhijah hingga hari tasyrik (11ÔÇô13 Zulhijah). Namun, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal menilai waktu utamanya adalah tepat pada hari Nahar.

Lokasi penyembelihan wajib berada di Tanah Haram, spesifiknya di Mina bagi jemaah haji dan wilayah Marwah bagi jemaah umrah. Nilai utama hadyu bukan pada fisik dagingnya, melainkan pada ketakwaan dan keikhlasan jemaah yang melaksanakannya.

Artikel terkait

Rekomendasi