Pemerintah berencana melakukan perubahan besar dalam sistem rekrutmen tenaga pendidik di perguruan tinggi. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, mengonfirmasi bahwa rekrutmen dosen dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan dilanjutkan lagi.
Keputusan strategis ini diambil setelah adanya kesepakatan resmi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Brian menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi hak karier para pengajar di masa depan.
Pernyataan tersebut disampaikan Brian dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta pada Selasa (2/6/2026). Ia menilai sistem kontrak PPPK kurang ideal jika diterapkan bagi profesi dosen yang memiliki jenjang akademik berkelanjutan.
Menurutnya, kebijakan ini lahir dari kajian mendalam yang menunjukkan bahwa model kerja PPPK terlalu kaku bagi dosen. Kurangnya fleksibilitas ini dianggap menghambat kontribusi maksimal dosen dalam ekosistem pendidikan tinggi.
Kebijakan Baru untuk Dosen PPPK Saat Ini
Meski rekrutmen baru akan dihentikan, Brian memastikan dosen yang saat ini berstatus PPPK sudah mendapatkan sejumlah hak khusus. Berbeda dengan PPPK di sektor lain, dosen PPPK kini memiliki ruang yang lebih luas untuk mengembangkan diri.
Poin penting mengenai hak dan pengembangan dosen PPPK saat ini:
- Izin untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan tinggi yang lebih lanjut.
- Kesempatan pengembangan diri yang setara dengan dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Pemberian hak untuk mengajukan kenaikan pangkat akademik, seperti jabatan Lektor hingga Lektor Kepala.
- Penyetaraan sistem kenaikan pangkat agar tidak tertinggal dari rekan sejawat yang berstatus ASN tetap.
Penyesuaian ini telah diatur melalui regulasi yang diterbitkan sejak dua tahun lalu agar kualitas pengajaran tetap terjaga. Meski begitu, Brian mengakui masih terdapat perbedaan dalam hal insentif keuangan antara PPPK dan PNS.
Aspirasi Penyetaraan Status Menjadi PNS
Isu mengenai kesejahteraan dan jenjang karier dosen memang menjadi sorotan utama dalam rapat kerja tersebut. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, turut menyuarakan aspirasi dari para dosen di lapangan.
Banyak pengajar berharap agar skema PPPK dapat dialihkan atau disatukan ke dalam status PNS secara terpadu. Hal ini dipicu oleh hambatan karier yang selama ini dirasakan karena batasan status kontrak kerja.
Rangkuman poin utama terkait perubahan sistem rekrutmen dosen:
| Aspek Perubahan | Detail Informasi |
|---|---|
| Status Rekrutmen Baru | Skema dosen PPPK resmi akan dihentikan ke depannya. |
| Alasan Kebijakan | Model kontrak dinilai menghambat perkembangan karier dosen. |
| Hak Studi Lanjut | Dosen PPPK yang ada sekarang diperbolehkan kuliah lagi. |
| Kenaikan Pangkat | Dosen PPPK bisa naik jabatan hingga Lektor Kepala. |
Pemerintah kini tengah merumuskan bentuk optimal bagi manajemen sumber daya manusia di perguruan tinggi. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa setiap pengajar memiliki kepastian karier yang jelas untuk jangka panjang.
Diharapkan dengan kebijakan baru ini, minat masyarakat untuk menjadi dosen kembali meningkat. Penataan status ASN ini menjadi langkah penting untuk memperkuat fondasi pendidikan tinggi dan sains di Indonesia.