Mendikti Resmi Tiadakan Syarat Serdos 20 JP, Kabar Gembira Terbaru bagi Dosen 2026

Mendikti Resmi Tiadakan Syarat Serdos 20 JP, Kabar Gembira Terbaru bagi Dosen 2026
Foto: Mendikti Resmi Tiadakan Syarat Serdos 20 JP, Kabar Gembira Terbaru bagi Dosen 2026. (Illustration by Pexels)

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait tunjangan profesi dosen. Syarat pengembangan diri minimal 20 jam pelatihan (JP) per tahun bagi penerima sertifikasi dosen (serdos) kini ditiadakan.

Keputusan ini diambil sebagai respons atas berbagai masukan dan hasil evaluasi internal yang dilakukan oleh kementerian. Kebijakan peniadaan syarat tersebut akan berlaku hingga ada hasil kajian terbaru mengenai format pengembangan kompetensi dosen di masa depan.

Alasan Peniadaan Syarat 20 Jam Pelatihan

Brian menjelaskan bahwa kebijakan ini mempertimbangkan beban kerja para pengajar di perguruan tinggi yang sudah cukup padat. Menurut data kementerian, saat ini terdapat sekitar 143.000 dosen yang tercatat sebagai penerima tunjangan profesi atau serdos.

Ia menilai bahwa mewajibkan ratusan ribu dosen tersebut untuk mengikuti pelatihan minimal 20 JP dalam setahun merupakan beban yang sangat berat. Sebagai informasi, 1 JP setara dengan 45 menit, sehingga total 20 JP mencapai 900 menit atau sekitar 15 jam pelatihan.

Rincian durasi pelatihan yang sebelumnya menjadi syarat serdos adalah sebagai berikut:

  • Satuan Waktu Pelatihan: 1 Jam Pelatihan (JP) setara dengan durasi 45 menit.
  • Total Kewajiban Minimal: Dosen diwajibkan memenuhi 20 JP dalam satu tahun kalender.
  • Akumulasi Waktu: Total waktu yang harus dihabiskan dosen mencapai 900 menit atau 15 jam.
  • Metode Pelaksanaan: Pelatihan dapat dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline).

Pernyataan tersebut disampaikan Brian dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Keputusan ini disambut baik karena dianggap meringankan tuntutan administrasi yang selama ini menghantui para pendidik profesional.

Aturan Awal dan Beban Finansial Dosen

Sebelum adanya perubahan ini, aturan mengenai pengembangan diri tertuang dalam Kepmendiktisaintek Nomor 135/M/KEP/2026. Regulasi tertanggal 26 Mei 2026 tersebut mewajibkan dosen bersertifikat untuk terus memperbarui kompetensinya agar tetap relevan.

Dalam aturan lama, dosen diperbolehkan menggunakan modul digital atau Massive Open Online Courses (MOOCs) untuk memenuhi syarat tersebut. Sertifikat yang diperoleh dari pelatihan inilah yang nantinya digunakan sebagai dokumen pendukung pencairan serdos tahun berikutnya.

Berikut adalah ringkasan aturan pengembangan diri dosen sebelum kebijakan peniadaan berlaku:

Komponen Aturan Ketentuan Lama (Kepmendiktisaintek 135/2026)
Target Peserta Dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Frekuensi Minimal Paling sedikit 1 kali dalam satu tahun.
Durasi Minimal 20 Jam Pelatihan (JP) per tahun.
Media Pelatihan Pelatihan daring, luring, modul digital, atau MOOCs.
Sanksi/Konsekuensi Sertifikat menjadi syarat wajib pembayaran serdos tahun depan.

Tabel di atas merangkum bagaimana ketatnya persyaratan administratif yang sebelumnya harus dipenuhi oleh para dosen. Kini, dengan adanya kebijakan terbaru dari Mendiktisaintek, poin-poin persyaratan tersebut tidak lagi diberlakukan hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Sorotan DPR Terkait Anggaran dan Kesejahteraan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, sebelumnya sempat mengkritik keras aturan kewajiban pelatihan ini. Ia menyoroti banyaknya keluhan dari dosen, terutama di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), yang harus merogoh kocek pribadi untuk mengikuti pelatihan.

Esti mengungkapkan bahwa sebagian dosen terpaksa membayar hingga Rp2 juta demi mendapatkan sertifikat pelatihan agar tunjangan profesinya bisa cair. Ia mempertanyakan tanggung jawab pemerintah dalam membiayai peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) para pendidik tersebut.

Menurutnya, dana untuk peningkatan kualitas dosen seharusnya diambil dari alokasi 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN. Ia menekankan bahwa beban biaya pengembangan diri tidak semestinya dibebankan secara mandiri kepada individu dosen yang berpenghasilan terbatas.

Tantangan Alokasi Dana Pendidikan Tinggi

Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,09 triliun dalam APBN 2026 sesuai Perpres Nomor 118 Tahun 2025. Namun, porsi yang dikelola langsung oleh Kemdiktisaintek tercatat hanya sekitar Rp61,87 triliun dari total dana tersebut.

Dana yang tersedia harus dibagi untuk berbagai keperluan, mulai dari operasional perguruan tinggi hingga program prioritas nasional. Hal ini menjadi tantangan besar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dosen dan kualitas kampus, khususnya bagi institusi swasta di daerah.

Esti mendorong Kemdiktisaintek untuk lebih berani memperjuangkan penambahan anggaran pada perencanaan tahun 2027 mendatang. Penguatan anggaran dinilai krusial agar pemerintah bisa memberikan fasilitas pengembangan diri bagi dosen secara gratis dan merata.

Dengan adanya penundaan syarat 20 JP ini, diharapkan dosen dapat lebih fokus pada tugas utama mengajar dan meneliti tanpa terbebani urusan biaya pelatihan. Pemerintah berjanji akan merumuskan skema yang lebih ideal melalui kajian mendalam yang sedang berjalan.

Artikel terkait

Rekomendasi