Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyepakati perpanjangan masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen bagi pemerintah daerah pada Kamis (7/5/2026). Langkah ini diambil dalam rapat koordinasi di Jakarta guna menjamin kepastian kerja PPPK dan stabilitas ekonomi daerah.
Kebijakan tersebut merupakan hasil sinkronisasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi II DPR RI. Penyesuaian ini berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dilansir dari Nasional, pemerintah menyadari adanya kekhawatiran dari kepala daerah mengenai aturan Pasal 146 UU HKPD yang mewajibkan alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027 mendatang. Sebagai solusi, pemerintah akan mengatur relaksasi tersebut melalui revisi UU APBN.
"Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih sekali kepada Ibu MenPANRB dan juga kepada Pak Menteri Keuangan. Rapat tadi sangat produktif dan solutif," ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Mantan Kapolri tersebut menegaskan bahwa penggunaan payung hukum setingkat undang-undang akan memberikan kekuatan hukum yang kuat bagi para kepala daerah. Ketentuan baru dalam UU APBN nantinya akan diposisikan sebagai aturan terbaru yang mengesampingkan aturan sebelumnya.
"Kita menggunakan Undang-Undang APBN. Itu setara dengan Undang-Undang HKPD. Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, undang-undang yang terakhir mengalahkan undang-undang sebelumnya. Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Tenang," imbuh Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Pemerintah juga memperhatikan dampak bagi daerah yang saat ini rasio belanja pegawainya masih di atas ambang batas. Kementerian Keuangan berencana merancang program yang melibatkan komunitas usaha lokal untuk memastikan sirkulasi ekonomi tetap terjaga meskipun belanja program publik dibatasi.
"Jadi, ini juga akan menenangkan masyarakat. Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan belanja program untuk masyarakat tetap berjalan dan didukung oleh pemerintah pusat. Saya kira ini solusi yang sangat bagus. Terima kasih Bapak Menkeu, Ibu MenPANRB," tandas Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.