Menag Nasaruddin Umar Dukung Pembatasan Media Sosial Anak Bawah 16 Tahun

Menag Nasaruddin Umar Dukung Pembatasan Media Sosial Anak Bawah 16 Tahun
Foto: Ilustrasi Menag Nasaruddin Umar Dukung Pembatasan Media Sosial Anak Bawah 16 Tahun.

Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak yang berusia di bawah 16 tahun mendapatkan dukungan penuh dari Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Regulasi ini merupakan langkah konkret implementasi Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 atau PP TUNAS.

Langkah tersebut, sebagaimana dilansir dari Investortrust, menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Fokus utamanya adalah memberikan perlindungan menyeluruh bagi anak-anak di ekosistem digital Indonesia.

Pemerintah memandang regulasi ini sangat mendesak demi menjamin tumbuh kembang generasi muda yang sehat. Nasaruddin Umar menilai kebijakan ini sebagai bentuk ijtihad negara dalam memitigasi risiko negatif internet bagi anak-anak.

"Aturan turunan PP Tunas ini adalah ijtihad regulasi negara untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda," ujar Nasaruddin.

Menteri Agama menekankan bahwa penyiapan landasan etika dan agama menjadi hal yang krusial sebelum anak terjun ke dunia siber. Baginya, ruang digital memiliki kerumitan tersendiri yang memerlukan kedewasaan spiritual.

"Ruang digital adalah rimba tanpa batas yang menuntut kesiapan mental dan spiritual," kata Nasaruddin.

Ia membantah anggapan bahwa aturan ini bertujuan membatasi kebebasan semata. Sebaliknya, penundaan akses media sosial dipandang sebagai instrumen untuk memperkuat kepribadian dan akhlak mulia sejak dini.

"Menunda akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun bukanlah pembatasan, melainkan upaya penguatan jati diri dan akhlak," ujar Nasaruddin.

Nasaruddin juga menginstruksikan seluruh jajaran madrasah serta lembaga pendidikan keagamaan untuk mengawal kebijakan ini secara ketat. Sinergi antara pendidik dan orang tua dianggap sebagai kunci keberhasilan literasi karakter.

"Kepada para guru, kyai dan orang tua mari dampingi anak-anak kita dengan kasih sayang," kata Nasaruddin.

Berdasarkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, media sosial kini diklasifikasikan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berisiko tinggi. Hal ini merujuk pada kerentanan anak terhadap konten kekerasan, pornografi, hingga interaksi tanpa pengawasan dengan orang asing.

Artikel terkait

Rekomendasi