Kemenkeu Terapkan Mekanisme Ketat Pemanfaatan Aset Sitaan Tanpa Lelang

Kemenkeu Terapkan Mekanisme Ketat Pemanfaatan Aset Sitaan Tanpa Lelang
Foto: Ilustrasi Kemenkeu Terapkan Mekanisme Ketat Pemanfaatan Aset Sitaan Tanpa Lelang.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa penggunaan aset sitaan tanpa melalui prosedur lelang oleh pemerintah akan dilakukan dengan pengawasan yang sangat ketat. Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan mengantisipasi munculnya potensi konflik kepentingan di lingkungan birokrasi.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menegaskan bahwa proses pengalihan aset ini tidak diputuskan secara sepihak. Pernyataan tersebut dilansir dari Money untuk menjelaskan prosedur terbaru dalam pengelolaan piutang negara.

"Mekanisme pemanfaatan aset sitaan tanpa lelang (pengambilalihan aset) tetap dilakukan dalam tata kelola yang ketat dan berlapis, sehingga tidak membuka ruang penyalahgunaan atau konflik kepentingan," ujar Deni pada Kamis (30/4/2026).

Alur pemanfaatan aset ini dimulai dari pengajuan permohonan oleh kementerian atau lembaga (K/L). Selanjutnya, berkas diproses oleh pihak penyerah piutang sebelum akhirnya ditetapkan melalui keputusan resmi dari Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Proses pengambilalihan aset tersebut diklaim mengedepankan prinsip check and balance yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kemenkeu melibatkan berbagai instansi untuk memastikan legalitas dan validitas nilai aset yang akan digunakan kembali oleh negara.

"Selain itu, pelaksanaannya mencerminkan prinsip tata kelola yang baik, antara lain melalui pemberitahuan kepada penanggung/penjamin utang, serta mekanisme penilaian oleh penilai pemerintah/publik serta adanya reviu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata dia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan revisi atas PMK 240/2016 yang mengatur tentang Pengurusan Piutang Negara di Indonesia.

Tujuan utama penerbitan aturan baru ini adalah guna mengoptimalkan penyelesaian piutang negara yang kian berkembang. Salah satu poin krusial terdapat pada Pasal 186A yang memberikan kewenangan baru kepada pemerintah.

Pasal tersebut mengizinkan pemerintah memanfaatkan harta milik penanggung utang yang sudah disita tanpa memerlukan izin dari pemilik aset. Seluruh hasil dari pemanfaatan aset tersebut nantinya akan digunakan untuk memotong total utang yang bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 186B, pemanfaatan aset hanya boleh dieksekusi jika Surat Perintah Penyitaan (SPP) dan berita acara penyitaan sudah terbit. Selain itu, harus ada ketetapan tertulis dari ketua PUPN cabang di wilayah terkait.

Syarat Pengajuan dan Kriteria Aset

Instansi yang ingin memanfaatkan aset tersebut wajib mengajukan permohonan tertulis. Dokumen harus disertai analisis manfaat bagi publik serta kesediaan menerima kondisi aset apa adanya (as is) termasuk beban biaya tertunggak.

Ketua PUPN cabang dijadwalkan menetapkan keputusan penggunaan paling cepat dalam 10 hari kerja setelah syarat lengkap. Masa penguasaan aset oleh negara dibatasi selama dua tahun tanpa menghapus total sisa utang penanggung.

Peluang permohonan ini tidak hanya terbuka bagi K/L saja. Pihak lain seperti BUMN, BUMD, BUMDes, hingga badan usaha swasta dan perorangan juga diperbolehkan mengajukan pemanfaatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cakupan aset yang bisa diambil alih meliputi benda bergerak seperti uang tunai, instrumen saham, obligasi, hingga aset digital seperti kripto. Untuk aset berupa tanah dan bangunan, terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi secara administrasi.

Tanah dan bangunan tersebut harus sudah bersertifikat, tidak dalam sengketa hukum, serta tidak sedang dikuasai pihak ketiga secara ilegal. Selain itu, aset tidak boleh dalam status dijaminkan kepada kreditur lain pada saat proses berlangsung.

Ketentuan dalam Pasal 297D menegaskan bahwa pengambilalihan aset ini bersifat mengurangi pokok utang saja. Hal tersebut tidak akan menghapus beban biaya administrasi pengurusan piutang negara yang tetap menjadi kewajiban penanggung utang.

Artikel terkait

Rekomendasi