Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa pemenuhan kesejahteraan kaum buruh merupakan prasyarat utama untuk mencapai keadilan sosial di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan melalui tayangan video dalam diskusi kelompok terpumpun (FGD) di Sekolah Partai, Jakarta Selatan, pada Senin (27/4/2026), dilansir dari Nasional.
Presiden ke-5 RI tersebut menekankan agar perjuangan kelompok pekerja tidak hanya dilihat dari aspek ekonomi semata. Megawati mendorong semua pihak untuk melihat persoalan ini melalui kacamata sejarah, ideologi, dan kebudayaan bangsa.
ÔÇ£Mengacu pada pemikiran Bung Karno mengenai kaum Marhaen, Perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, buruh, dan nelayan adalah prasyarat mutlak bagi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia demi kemajuan Indonesia Raya,ÔÇØ ujar Megawati.
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang hadir secara langsung menyatakan bahwa potret kemiskinan pada sektor buruh, petani, dan nelayan merupakan bentuk ketidakadilan yang nyata. Ia menuntut agar regulasi baru nantinya memiliki landasan historis yang kuat.
ÔÇ£Kemiskinan petani, buruh, dan nelayan adalah gambaran nyata penjajahan yang tidak adil. Semua harus dibangun kesadarannya untuk berjuang dengan cara-cara politik. RUU Ketenagakerjaan harus mengandung aspek historis dan ideologis tersebut sebagai konsideran pokok,ÔÇØ ujar Hasto.
Hasto juga mengingatkan pentingnya kemandirian buruh dalam mengorganisir diri demi memperkuat posisi tawar dalam hubungan industrial. Hal ini dianggap sebagai jalan efektif untuk melahirkan kebijakan yang berpihak pada pekerja.
ÔÇ£Namun buruh juga harus mengorganisir diri. Sejarah mengajarkan, jika buruh berdaulat dan kuat, akan menjadi jalan efektif bagi kebijakan yang berpihak pada buruh, namun tetap dalam hubungan industrial yang baik,ÔÇØ tegas Hasto.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memisahkan regulasi ini dari UU Cipta Kerja.
ÔÇ£Proses penyusunan ini wajib mengedepankan prinsip meaningful participation dengan melibatkan tripartit -pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja- secara aktif,ÔÇØ kata Yassierli.
Yassierli memaparkan data ketenagakerjaan per Agustus 2025 yang menunjukkan tantangan besar bagi pemerintah, di mana sekitar 55 persen pekerja masih berada di sektor informal yang rentan.
ÔÇ£Berdasarkan data Agustus 2025, sekitar 55,00 persen pekerja berada di sektor informal yang rentan, dengan tingkat pengangguran nasional sebesar 4,85 persen,ÔÇØ ungkap Yassierli.
Puncak peringatan Hari Buruh Internasional oleh PDI-P direncanakan berlangsung pada 3 Mei 2026 di GOR Otista, Jakarta Timur. Acara tersebut dijadwalkan akan dihadiri sekitar 2.000 buruh yang akan membacakan Manifesto Perjuangan Buruh.