Masyarakat Dayak Tetap Dukung Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim

Masyarakat Dayak Tetap Dukung Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim
Foto: Ilustrasi Masyarakat Dayak Tetap Dukung Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim.

Masyarakat Dayak di seluruh Pulau Kalimantan menyatakan sikap untuk tetap mendukung pemindahan Ibu Kota Negara RI ke Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang saat ini proses pembangunannya tengah berjalan masif.

Sikap tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum Persekutuan Dayak Kaltim (PDKT), Yulianus Henock Sumual, pada Minggu (17/5/2026) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.

Yulianus Henock Sumual, yang juga menjabat sebagai anggota DPD/MPR RI Dapil Kaltim, menjelaskan bahwa berbagai infrastruktur utama seperti Istana Negara, Istana Wakil Presiden, gedung kementerian, hingga gedung legislatif DPR, DPD, dan MPR RI saat ini sudah mulai dibangun di lokasi baru.

ÔÇ£Sudah banyak uang negara yang habis untuk membangun Ibu Kota Negara di Sepaku, PPU. Masa kita tidak hargai itu, apa jadi bangunan mangkrak lagi. Kita masyarakat Dayak Kalimantan prinsipnya selama ini mendukung adanya Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur yaitu di Sepaku,ÔÇØ tegas Yulianus Henock Sumual.

Terkait dengan aspek legalitas dan kelanjutan proyek, PDKT menyerahkan seluruh keputusan aturan serta otoritas penuh kepada pemerintah dan Presiden RI, dengan harapan agar kebijakan yang diambil tidak berubah-ubah.

ÔÇ£Keputusan MK ataupun keputusan pemerintah ya berarti kita serahkan kembali, tapi prinsipnya sudah menjadi keputusan bersama, kita harus ikuti ya. Intinya sesuai aturan,ÔÇØ tukas Yulianus Henock Sumual.

Yulianus menambahkan bahwa Presiden memiliki wewenang penuh atas jalannya pemerintahan, namun ia mengingatkan agar komitmen pembangunan yang telah ditetapkan melalui keputusan presiden terdahulu tetap dijalankan demi menghargai anggaran negara yang telah terserap.

ÔÇ£Presiden RI Prabowo Subianto punya otoritas sehingga kita kembalikan ke presiden Apabila itu ada pembatalan dan sebagainya, itu ya ranah mereka, kami juga tidak memaksakan, namun jangan plin-plan sebagai pemerintah, sebagai negara,ÔÇØ sebut Yulianus Henock Sumual.

PDKT berharap agar keberadaan IKN tetap dipertahankan di wilayah Kalimantan Timur demi kelangsungan pembangunan yang berkesinambungan.

ÔÇ£Kemudian pula sudah banyak uang negara yang habis untuk membangun Ibu Kota Negara di Sepaku, masa kita tidak hargai, apa jadi bangunan mangkrak lagi. Sekali lagi kita berharap berharap IKN tetap berada di pulau Kalimantan, khususnya Kaltim,ÔÇØ tukas Yulianus Henock Sumual.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak permohonan uji materi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Melalui putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan status ibu kota Indonesia secara hukum masih berada di Jakarta hingga diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara.

ÔÇ£Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,ÔÇØ tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK merujuk pada Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 yang mengamanatkan bahwa fungsi ibu kota tetap melekat pada Provinsi DKI Jakarta sebelum Keppres diterbitkan. Mahkamah juga menepis kekhawatiran kekosongan hukum pasca-terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, karena pemberlakuan efektif aturan baru tersebut selaras dengan Pasal 73 yang bergantung pada keputusan eksekutif.

ÔÇ£Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,ÔÇØ ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Guntur Hamzah menambahkan bahwa waktu pemberlakuan efektif pemindahan Ibu Kota Negara sepenuhnya berada di bawah kewenangan penetapan Presiden.

ÔÇ£Berlakunya waktu pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan Presiden dimaksud,ÔÇØ ujarnya.

Merespons putusan tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara menyatakan penghormatan terhadap seluruh proses konstitusional yang berjalan di MK sebagai bagian dari mekanisme negara hukum.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, mengonfirmasi bahwa pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik di IKN saat ini terus menunjukkan progres positif sesuai tahapan pemerintah.

ÔÇ£Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing,ÔÇØ pungkas Troy Pantouw.

Artikel terkait

Rekomendasi