Maskapai Penerbangan Sesuaikan Harga Tiket Imbas Kenaikan BBM Nonsubsidi

Maskapai Penerbangan Sesuaikan Harga Tiket Imbas Kenaikan BBM Nonsubsidi
Foto: Ilustrasi Maskapai Penerbangan Sesuaikan Harga Tiket Imbas Kenaikan BBM Nonsubsidi.

Sejumlah maskapai penerbangan nasional berencana menaikkan harga tiket pesawat menyusul penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi oleh pemerintah per Sabtu (18/4/2026). Dilansir dari Detik Travel, langkah ini diambil akibat eskalasi konflik di Timur Tengah yang memicu krisis ketersediaan energi global.

PT Pertamina (Persero) telah menetapkan kenaikan harga pada tiga jenis BBM nonsubsidi. Harga Pertamax Turbo naik menjadi Rp 19.400, sementara Dexlite dan Pertamina Dex masing-masing melonjak ke angka Rp 23.600 dan Rp 23.900 per liter.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan, menyatakan bahwa perusahaan akan segera mengambil langkah adaptif terhadap perubahan harga bahan bakar tersebut. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan aspek regulasi dan operasional.

"Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan diukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator," kata Glenny Kairupan.

Pihak Citilink Indonesia juga memberikan tanggapan serupa terkait kondisi industri transportasi saat ini. Direktur Utama PT Citilink Indonesia, Darsito Hendroseputro, menekankan pentingnya keseimbangan antara operasional dan daya beli pengguna jasa.

ÔÇ£Citilink akan melakukan penyesuaian harga tiket dengan pendekatan yang terukur dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keberlangsungan operasional perusahaan, daya beli masyarakat, serta ketentuan regulator,ÔÇØ kata Darsito Hendroseputro.

Berbeda dengan maskapai lain, TransNusa telah memproyeksikan besaran kenaikan tarif yang akan diterapkan kepada penumpang. Kenaikan ini merujuk pada regulasi terbaru dari Kementerian Perhubungan mengenai biaya tambahan bahan bakar.

"Kemungkinan kenaikannya rata-rata (tidak semua rute sama) berkisar 10-14 persen," kata Bayu Sutanto, Direktur Utama TransNusa.

Penjelasan lebih lanjut disampaikan Bayu mengenai dasar hukum perubahan tarif tersebut yang mulai berlaku sejak pekan pertama April 2026. Hal ini berkaitan dengan kebijakan fuel surcharge bagi pesawat jenis jet maupun nonjet.

"kenaikan tarif pesawat ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 83 Tahun 2026, tentang penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) sebesar 38 persen bagi pesawat jet dan nonjet yang efektif mulai 6 April 2026," kata Bayu Sutanto.

Di sektor transportasi darat, Anthony Steven Hambali selaku Direktur Utama PO Sumber Alam memberikan informasi terkini mengenai tarif armada bus. Hingga saat ini, pihaknya belum melakukan perubahan harga tiket bagi penumpang.

"Untuk saat ini, karena BBM belum naik, maka tidak ada kenaikan harga tiket bus di Sumber Alam," kata Anthony Steven Hambali.

Sektor transportasi darat lainnya, DAMRI, masih dalam tahap pemantauan situasi sebelum memutuskan kebijakan tarif baru. Head of Corporate Communication DAMRI, P Septian Adri S., menjelaskan bahwa evaluasi mendalam sedang dilakukan secara internal.

"Terkait penyesuaian harga BBM, saat ini kita masih melakukan evaluasi dan perhitungan lebih lanjut dampaknya terhadap operasional, termasuk tarif layanan," kata P Septian Adri S.

Pihak DAMRI menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil nantinya tidak hanya mempertimbangkan sisi bisnis, tetapi juga beban masyarakat. Keterbukaan informasi akan menjadi prioritas jika kebijakan resmi telah ditetapkan.

"Apabila terdapat kebijakan resmi terkait penyesuaian tarif, akan kita sampaikan lebih lanjut," kata P Septian Adri S.

Meskipun harga BBM nonsubsidi mengalami kenaikan signifikan, pemerintah masih mempertahankan stabilitas harga BBM subsidi di pasar domestik. Pertalite tetap dijual dengan harga Rp 10.000 per liter dan Biosolar subsidi pada harga Rp 6.800 per liter.

Artikel terkait

Rekomendasi