Sejumlah manajer investasi telah mengajukan proses pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang saat ini tengah memasuki tahap evaluasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi tersebut disampaikan oleh OJK dalam konferensi pers daring Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Selasa (5/5/2026).
Langkah ekspansi para manajer investasi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi tersebut memberikan payung hukum bagi manajer investasi untuk mengelola program pensiun secara mandiri, sebagaimana dilansir dari Finansial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa perluasan peran ini bertujuan untuk meningkatkan jangkauan layanan keuangan bagi masyarakat luas.
"Yang membuka ruang bagi manajer investasi untuk menjadi pendiri DPLK, sebagai bagian dari upaya memperluas penyelenggaraan program pensiun dan meningkatkan inklusi keuangan dalam jangka panjang," katanya dalam konferensi pers daring RDK OJK April 2026, Selasa (5/5/2026).
OJK menekankan bahwa aspek perizinan akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian yang ketat. Penilaian tidak hanya terpaku pada ketersediaan modal, tetapi juga meliputi aspek operasional, manajemen risiko, hingga kualitas tenaga kerja yang tersedia.
Besarnya ceruk pasar pada sektor program pensiun menjadi faktor utama yang menarik minat para pelaku industri manajer investasi untuk terjun ke ranah DPLK. Ogi memprediksi dinamika persaingan di industri ini akan semakin kompetitif, terutama pada aspek inovasi produk dan digitalisasi.
"Ke depan OJK melihat persaingan industri DPLK akan semakin dinamis dengan fokus tidak hanya pada perluasan jaringan, tetapi juga pada kualitas pengelolaan investasi, inovasi produk, digitalisasi layanan dan perluasan akses kepesertaan," tegas Ogi.
Pemerintah berharap masuknya manajer investasi dapat mendorong efisiensi dalam pengelolaan dana pensiun pemberi kerja. Hal ini diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih profesional dan kredibel di mata publik.
"Sehingga mampu memperkuat kepercayaan peserta dan mendukung keberlanjutan sistem pensiun secara keseluruhan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan peserta," ujarnya.