Manajer Investasi Ajukan Izin Pendirian DPLK kepada OJK

Manajer Investasi Ajukan Izin Pendirian DPLK kepada OJK
Foto: Ilustrasi Manajer Investasi Ajukan Izin Pendirian DPLK kepada OJK.

Sejumlah manajer investasi kini tengah mengajukan proses pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang saat ini dalam tahap evaluasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini dilakukan untuk memperluas program pensiun bagi masyarakat, sebagaimana dilaporkan oleh Finansial pada Selasa (5/5/2026).

Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan tersebut memberikan ruang bagi sektor manajer investasi untuk memperkuat ekosistem pensiun nasional melalui pembentukan wadah pengelola dana jangka panjang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan latar belakang pembukaan izin tersebut dalam konferensi pers daring RDK OJK April 2026.

"Yang membuka ruang bagi manajer investasi untuk menjadi pendiri DPLK, sebagai bagian dari upaya memperluas penyelenggaraan program pensiun dan meningkatkan inklusi keuangan dalam jangka panjang," kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK.

Ogi menegaskan bahwa setiap izin yang diberikan akan melalui penilaian kesiapan yang ketat. Aspek yang diperiksa meliputi kekuatan modal, tata kelola, sistem administrasi, hingga kualitas sumber daya manusia untuk melindungi dana peserta.

"Ke depan OJK melihat persaingan industri DPLK akan semakin dinamis dengan fokus tidak hanya pada perluasan jaringan, tetapi juga pada kualitas pengelolaan investasi, inovasi produk, digitalisasi layanan dan perluasan akses kepesertaan," tegas Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK.

OJK juga memproyeksikan DPLK dapat berfungsi sebagai alat konsolidasi bagi dana pensiun pemberi kerja agar operasionalnya menjadi lebih efisien. Keterlibatan manajer investasi diharapkan membawa keahlian profesional dalam mengelola aset investasi.

"Sehingga mampu memperkuat kepercayaan peserta dan mendukung keberlanjutan sistem pensiun secara keseluruhan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan peserta," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK.

Ketua Umum Asosiasi DPLK Tondy Suradiredja menilai masuknya manajer investasi akan memicu kompetisi yang sehat di dalam industri. Hal ini dipercaya dapat memotivasi pengelola dana pensiun yang sudah ada untuk terus melakukan inovasi layanan.

"Karena juga manajer investasi memiliki kesempatan dalam menjangkau segmen pasar, terutama peserta individu maupun pekerja informal yang saat ini masih minim," ucap Tondy Suradiredja, Ketua Umum Asosiasi DPLK.

Berdasarkan POJK Nomor 35/2024, perusahaan manajer investasi yang berhak mengajukan izin pendirian DPLK minimal harus memiliki dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) sebesar Rp25 triliun selama tiga tahun terakhir. Data OJK mencatat terdapat 14 manajer investasi yang memenuhi kriteria nilai AUM tersebut hingga akhir tahun 2024.

Artikel terkait

Rekomendasi