Pemerintah Malaysia mengumumkan kebijakan baru berupa pengenaan pajak terhadap impor emas. Langkah ini menjadi momen pertama bagi negara tersebut dalam menerapkan bea masuk untuk logam mulia.
Kebijakan tersebut diambil menyusul langkah serupa dari India, negara konsumen emas terbesar kedua di dunia. India sebelumnya telah menaikkan pajak impor logam mulia dari 6% menjadi 15% demi menekan volume impor dan memproteksi cadangan devisa negara.
Pemerintah Malaysia menetapkan pajak bea masuk sebesar 10% yang khusus menyasar emas batangan berstandar London Bullion Market Association (LBMA). Regulasi baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 8 Juni mendatang, seperti dilansir dari Investor Daily yang mengutip Kitco News.
Aturan ini fokus pada emas batangan LBMA yang memiliki kadar kemurnian 99,99%. Jenis emas ini memenuhi standar grosir internasional yang kerap dimanfaatkan oleh bank sentral, investor institusional, serta perusahaan perdagangan besar secara global.
Di pasar domestik Malaysia, emas standar LBMA menjadi jenis logam mulia yang paling banyak diakses masyarakat melalui rekening emas perbankan. Sementara itu, laporan awal menunjukkan bahwa produk emas non-LBMA dan perhiasan emas tidak terdampak oleh aturan pajak baru ini.
Implementasi kebijakan ini membuat perbankan yang menyediakan emas batangan LBMA harus memasukkan komponen pajak bea cukai ke dalam harga ritel mereka. Dampaknya, selisih antara harga emas di Malaysia dengan harga spot internasional diprediksi akan melebar secara signifikan.
Langkah domestik yang bertujuan menjaga cadangan emas nasional serta mengatur arus masuk logam mulia ini memicu diskusi hangat di kalangan investor terkait dampaknya pada pasokan lokal, transmisi harga, dan valuasi dana yang diperdagangkan di bursa (ETF).
"Langkah-langkah kebijakan domestik baru-baru ini yang bertujuan untuk melestarikan cadangan emas nasional dan mengatur arus masuk logam mulia telah memicu diskusi di antara investor dan pelaku pasar, mengenai potensi dampaknya terhadap dinamika pasokan lokal, transmisi harga, dan valuasi dana yang diperdagangkan di bursa (ETF)," ungkap Mariya Paliwala, Editor Senior di Juris Hour.
Menurut penjelasan Paliwala, efek yang paling cepat terlihat dari kebijakan baru ini terdapat pada fluktuasi harga emas di pasar domestik.
"Meseipun ada peningkatan bea impor, harga pasar tidak bereaksi secara proporsional pada fase awal," katanya, mengutip sumber industri yang mencatat bahwa meskipun ada peningkatan bea bersih sebesar 9%, harga emas domestik di Malaysia hanya naik antara 5% dan 6% segera setelah pengumuman tersebut.