Pemerintah Malaysia mengumumkan pemberlakuan regulasi baru bagi kendaraan listrik impor utuh atau completely built-up (CBU) yang akan mulai efektif pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini secara signifikan mengubah ambang batas minimum kendaraan listrik yang diizinkan masuk ke pasar otomotif negara tersebut.
Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia (MITI) menetapkan dua kriteria utama bagi seluruh unit mobil listrik CBU. Dilansir dari Otomotif, kendaraan tersebut wajib memiliki nilai cost, insurance and freight (CIF) minimal 200.000 RM atau berkisar Rp 760 juta.
Selain faktor harga, aspek teknis juga menjadi penentu dengan ketentuan tenaga motor minimum sebesar 180 kW. Aturan ini menggantikan skema lama yang sebelumnya menetapkan harga lantai 250.000 RM dengan syarat tenaga minimum 200 kW.
Meskipun ambang batas tenaga motor terlihat lebih rendah, peralihan dari harga jual minimum menjadi nilai CIF diprediksi justru akan mengerek harga jual di tingkat konsumen. Nilai CIF merupakan harga dasar kendaraan saat sampai di pelabuhan sebelum dibebani berbagai komponen biaya tambahan.
Komponen tersebut meliputi pajak, cukai, bea impor, hingga margin keuntungan bagi distributor dan dealer di Malaysia. Dengan akumulasi beban biaya tersebut, harga jual mobil listrik CBU di pasar Malaysia diperkirakan mampu menyentuh angka 300.000 RM atau sekitar Rp 1,1 miliar untuk tipe tertentu.
Estimasi biaya impor untuk kendaraan listrik yang didatangkan dari kawasan Eropa atau Korea Selatan bahkan berpotensi lebih mahal. Hal ini berbanding terbalik dengan biaya pengiriman produk otomotif yang berasal dari China.
Daftar Model Kendaraan yang Berpotensi Terdampak
MITI diketahui telah melakukan sosialisasi terkait aturan ini kepada para pemegang franchise approved permit (AP) sejak 30 April 2026. Sejumlah model populer yang saat ini beredar di pasar terancam mengalami lonjakan harga atau tidak lagi memenuhi syarat teknis karena tenaga motor di bawah 180 kW.
Beberapa model yang masuk dalam daftar terdampak antara lain BYD Atto 3, MG4, GWM Ora Good Cat, Chery E5, dan Honda e:N1. Sementara itu, varian dengan tenaga lebih besar seperti BYD Seal, Zeekr X, Xpeng G6, serta smart #1 tetap dapat dipasarkan namun dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Upaya Mendorong Industri Perakitan Lokal
Langkah pengetatan regulasi CBU ini diyakini merupakan strategi pemerintah Malaysia untuk memacu pertumbuhan industri perakitan lokal atau completely knocked down (CKD). Merek otomotif yang belum memiliki fasilitas produksi di dalam negeri diprediksi akan kesulitan mempertahankan kompetitivitas harga mereka.
Kondisi ini diperkirakan bakal mempersempit opsi bagi konsumen dalam memilih kendaraan listrik, terutama pada segmen harga menengah. Sebaliknya, produsen nasional Malaysia seperti Proton dan Perodua dipandang akan menjadi pihak yang paling mendapatkan keuntungan dari aturan baru ini.
Proton telah menyiapkan lini kendaraan listrik melalui seri eMas yang diproduksi secara lokal. Dengan basis produksi domestik tersebut, produk mereka tidak akan terpengaruh oleh aturan nilai CIF maupun batasan tenaga minimum yang dikhususkan bagi unit impor utuh.