Pihak Terkait menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026 merupakan langkah konstitusional untuk mendukung sistem pendidikan nasional pada sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/4/2026).
Dilansir dari Nasional, program tersebut dinilai sebagai instrumen vital dalam memenuhi gizi peserta didik demi mencetak generasi berkualitas. Tim hukum Pihak Terkait membantah dalil Pemohon yang menganggap anggaran pendidikan hanya terbatas pada fungsi pengajaran teknis di kelas.
Kuasa hukum Pihak Terkait, Joko Sriwidodo, menyampaikan bahwa pendidikan nasional mencakup aspek yang luas termasuk kesehatan fisik siswa. Ia menekankan bahwa kecukupan gizi memiliki korelasi langsung terhadap kemampuan konsentrasi dan partisipasi aktif siswa di sekolah.
"MBG adalah faktor pendukung untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yakni mencetak generasi yang sehat, berilmu, dan berdaya saing," kata Joko, dalam persidangan.
Pihak Terkait yang terdiri dari Sujimin, Nadya Alwin, Ayu Yudiana, dan Rizka Rosmawati menyatakan program ini telah direncanakan sejak 2024. Kebijakan ini juga sudah terintegrasi dalam RPJMN 2025ÔÇô2029 serta mendapatkan persetujuan DPR dalam pengesahan APBN 2026.
"Dengan demikian, tidak ada pelanggaran prinsip konstitusional," ujarnya.
Mengenai kekhawatiran dampak anggaran, Joko Sriwidodo menjelaskan bahwa MBG justru mengefektifkan belanja pendidikan dan meringankan beban ekonomi keluarga. Pihak Terkait juga menanggapi isu keamanan pangan dengan menegaskan adanya standar higienitas yang ketat dari hulu hingga hilir.
"Peristiwa keracunan tidak mencerminkan keseluruhan sistem, karena program ini dijalankan dengan mekanisme pengawasan dan standar higienitas yang jelas," katanya.
Pihak Terkait secara resmi meminta MK untuk menolak seluruh permohonan pengujian undang-undang tersebut. Mereka berargumen bahwa ketentuan dalam UU APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan investasi jangka panjang bagi sumber daya manusia Indonesia.