Majelis Etik Tunggu Pembelaan Hery Susanto, Kasus Terbaru 2026 yang Banyak Dicari

Majelis Etik Tunggu Pembelaan Hery Susanto, Kasus Terbaru 2026 yang Banyak Dicari
Foto: Majelis Etik Tunggu Pembelaan Hery Susanto, Kasus Terbaru 2026 yang Banyak Dicari. (Illustration by Pexels)

Majelis Etik Ombudsman saat ini telah merampungkan penyusunan berkas rekomendasi akhir terkait status Hery Susanto. Hery merupakan Ketua Ombudsman nonaktif yang kini sedang tersangkut persoalan hukum terkait dugaan korupsi.

Kasus yang menjerat Hery Susanto berkaitan erat dengan dugaan praktik korupsi dalam tata kelola komoditas nikel di wilayah Sulawesi Tenggara. Meskipun berkas rekomendasi sudah siap, pihak Majelis Etik belum dapat menyerahkannya secara resmi kepada lembaga Ombudsman.

Menunggu Surat Pembelaan Hery Susanto

Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Assiddiqie, memberikan keterangan terkait perkembangan proses penegakan kode etik ini. Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menanti dokumen pembelaan tertulis dari Hery Susanto sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, batas waktu penyampaian surat pembelaan tersebut sebenarnya jatuh pada hari Jumat, 29 Mei 2026. Namun, hingga awal Juni ini, dokumen yang dimaksud belum juga diterima oleh pihak Majelis Etik.

Informasi mengenai status terkini berkas rekomendasi etik tersebut:

  • Seluruh berkas rekomendasi secara prinsip telah dinyatakan selesai dan siap diproses lebih lanjut oleh tim.
  • Pihak Majelis Etik tetap memprioritaskan penerimaan keterangan pembelaan tertulis dari Hery Susanto sebagai bagian dari prosedur formal.
  • Laporan akhir baru akan dipaparkan dan diputuskan dalam rapat pleno resmi setelah semua dokumen pelengkap tersedia.

Jimly menegaskan bahwa kehadiran surat pembelaan tersebut sangat krusial bagi keabsahan proses pleno. Hal ini dilakukan guna memastikan aspek keadilan bagi pihak yang sedang menjalani proses pemeriksaan etik di lingkungan Ombudsman.

Upaya Komunikasi dengan Pihak Keluarga

Selain menunggu dokumen pembelaan, Jimly Assiddiqie menyampaikan harapan agar Hery Susanto secara sukarela mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Langkah ini dianggap sebagai solusi terbaik untuk menjaga martabat lembaga di mata publik.

Sebagai bentuk keseriusan, pihak Ombudsman bahkan telah mengutus perwakilan resmi untuk menemui keluarga Hery Susanto. Utusan tersebut bertugas melakukan pendekatan serta membujuk agar opsi pengunduran diri dapat dipertimbangkan secara serius.

Berikut adalah ringkasan perkembangan status jabatan Hery Susanto di Ombudsman:

Status Saat Ini Tindakan Majelis Etik Tujuan Akhir
Penahanan oleh Kejaksaan Agung Usulan sanksi pemberhentian sementara Kepastian hukum status jabatan
Ketua Ombudsman Non-aktif Menunggu surat pembelaan tertulis Keputusan tetap melalui rapat pleno
Tersangka korupsi tata kelola nikel Membujuk pengunduran diri sukarela Menjaga kredibilitas institusi

Hingga laporan ini diterbitkan, pihak Hery Susanto maupun keluarganya dilaporkan belum memberikan respons atau tanggapan terkait permintaan tersebut. Keheningan ini membuat proses penentuan status permanen Hery di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut sedikit terhambat.

Dampak Terhadap Kelembagaan Ombudsman

Majelis Etik sebelumnya sudah mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif awal berupa pemberhentian sementara. Kebijakan ini diambil segera setelah Kejaksaan Agung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Hery Susanto.

Namun, Jimly menilai perlu adanya keputusan yang jauh lebih tegas dan definitif mengenai nasib Hery Susanto di masa depan. Majelis ingin memastikan bahwa polemik hukum ini tidak berdampak panjang terhadap kinerja operasional Ombudsman secara keseluruhan.

Kekhawatiran utama Majelis Etik adalah institusi Ombudsman akan terus terseret atau bahkan tersandera oleh kasus hukum individu pimpinannya. Oleh karena itu, percepatan putusan etik menjadi hal yang sangat mendesak demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.

Persoalan ini menambah daftar panjang tantangan hukum yang dihadapi oleh personil di lingkungan Ombudsman. Sebelumnya, beberapa nama di lingkungan lembaga ini juga sempat disebut dalam pusaran kasus korupsi yang ditangani oleh pihak kejaksaan.

Artikel terkait

Rekomendasi