Majelis Etik Desak Standar Etika Ombudsman Setara KPK

Majelis Etik Desak Standar Etika Ombudsman Setara KPK
Foto: Ilustrasi Majelis Etik Desak Standar Etika Ombudsman Setara KPK.

Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia menegaskan perlunya standar etika insan lembaga pengawas tersebut disetarakan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (22/5/2026) di Jakarta. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas kelembagaan yang mulai terganggu akibat kasus hukum pengurusnya.

Anggota Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa kedudukan etika yang tinggi sangat krusial karena berkaitan dengan pengawasan pelayanan publik agar terhindar dari malaadministrasi, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.

"Mereka mengawasi kualitas pelayanan publik sehingga memerlukan tingkat kepercayaan yang tinggi," kata Jimly saat ditemui di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Penilaian terhadap perkembangan kualitas insan Ombudsman RI sebenarnya berada dalam kondisi baik. Kendati demikian, situasi tersebut mulai terusik setelah masa kepemimpinan Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 berakhir.

Persoalan muncul saat kediaman Yeka Hendra Fatika selaku anggota periode tersebut digeledah atas dugaan perintangan penyidikan korupsi ekspor minyak goreng. Selain itu, Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto juga menjadi tersangka dugaan korupsi pertambangan nikel atas penerimaan uang saat menjabat anggota periode 2021-2026.

Menurut Jimly, syarat mutlak bagi calon anggota lembaga pengawas ini adalah tidak boleh melakukan perbuatan tercela.

Konsekuensinya, status keanggotaan seseorang otomatis tidak lagi memenuhi syarat apabila terbukti melakukan pelanggaran etika berat selama menjabat.

"Nah, ada pasal lain yang menyebut alasan untuk pemberhentian itu salah satunya kalau terbukti seorang anggota tidak memenuhi syarat lagi. Jadi seperti tadinya 'waras' kemudian jadi 'gila' " ungkapnya.

Meskipun demikian, Majelis Etik tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil keputusan untuk memberhentikan Hery Susanto dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI periode 2026-2031.

Pihak majelis menjadwalkan proses klarifikasi langsung setelah merampungkan pengumpulan informasi dan bukti dari pihak keluarga, Kejaksaan, panitia seleksi, hingga Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Upaya persuasif juga telah dijalankan dengan mendekati keluarga Hery agar yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri secara sukarela.

"Tapi sudah hampir 2 minggu enggak ada perkembangan apakah yang bersangkutan mau mengundurkan diri atau tidak. Nah, itu yang mau kami pastikan pada pemeriksaan besok di hari Senin depan," ucap Jimly menambahkan.

Artikel terkait

Rekomendasi