Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik Periksa Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik Periksa Dugaan Pelanggaran Hery Susanto
Foto: Ilustrasi Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik Periksa Dugaan Pelanggaran Hery Susanto.

Ombudsman RI membentuk Majelis Etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, pada Jumat (8/5/2026). Langkah ini diambil setelah Hery ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menjelaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan komitmen lembaga untuk menjaga integritas personelnya. Dilansir dari Nasional, dewan pengawas ini terdiri dari tiga tokoh eksternal dan dua perwakilan internal Ombudsman RI.

"Kehadiran Majelis Etik ini adalah wujud tekad kami untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku bagi seluruh Insan Ombudsman tanpa terkecuali," ujar Rahmadi Indra Tektona, Wakil Ketua Ombudsman RI.

Pihak Ombudsman menegaskan bahwa keterlibatan unsur luar dalam pemeriksaan bertujuan agar seluruh proses hukum berlangsung secara netral. Hal ini diharapkan dapat mempertahankan reputasi lembaga di mata publik dalam mengawasi pelayanan negara.

"Kami berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas," ujar Rahmadi Indra Tektona, Wakil Ketua Ombudsman RI.

Anggota eksternal dalam Majelis Etik ini melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, dan peneliti Siti Zuhro. Sementara dari unsur internal diwakili oleh Maneger Nasution dan Partono.

Jimly Asshiddiqie menyatakan tim tersebut akan bekerja selama satu bulan untuk menentukan status pelanggaran etik Hery Susanto. Proses pemeriksaan akan melibatkan berbagai instansi yang berkaitan dengan proses seleksi jabatan tersebut di masa lalu.

"Semua akan kami dengarkan kemudian pihak yang punya kepentingan, mungkin juga dari Kejaksaan, juga misalnya Pansel. Sebelumnya ada Pansel dan proses seleksi di DPR, maka kita juga akan mendengar berbagai pihak yang ada kaitan seperlunya," ujar Jimly Asshiddiqie, Anggota Majelis Etik.

Jimly menambahkan bahwa majelis tidak menutup kemungkinan pemberian sanksi berat jika terbukti ada pelanggaran. Namun, tim akan mengedepankan prinsip keadilan dengan mendengarkan pembelaan dari pihak terlapor terlebih dahulu.

"Jangan dulu buru-buru. Kita harus dengar yang bersangkutan, sesuai dengan prinsip keadilan. Sesuai dengan prinsip Audi et alteram partem semua pihak kita dengar dulu," ujar Jimly Asshiddiqie, Anggota Majelis Etik.

Kasus ini bermula dari penangkapan Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung atas dugaan manipulasi penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan. Hery diduga membantu PT TSHI agar beban pembayaran perusahaan tersebut dikoreksi melalui perintah Ombudsman.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman, mengungkapkan bahwa Hery disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Saat ini, Majelis Etik mulai mengumpulkan keterangan dari pihak Kejaksaan Agung dan Panitia Seleksi DPR guna mendalami keterkaitan jabatan Hery dengan kasus tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi