Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait aturan kuota internet hangus dalam perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 karena dinilai tidak jelas atau kabur pada sidang yang digelar Selasa (12/5/2026). Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ini dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
Sebagaimana dilansir dari Nasional, majelis hakim memberikan penilaian tegas terhadap kualitas berkas permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam persidangan tersebut.
"Permohonan pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur)," tulis putusan yang dibacakan dalam sidang, Selasa (12/5/2026).
Ketidakjelasan permohonan ini didasari oleh tiga poin utama yang menjadi pertimbangan hukum hakim. Pertama, pihak pemohon dianggap gagal menguraikan dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada MK untuk menguji Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja.
"Dalam hal ini, pemohon hanya sebatas menyebutkan Pasal 24C ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat 1 huruf a sebagaimana diubah terakhir dengan UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi," tulis putusan tersebut.
Poin kedua yang disoroti hakim berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing. Pemohon hanya mencantumkan lima poin umum tanpa mengaitkannya dengan substansi syarat kerugian hak konstitusional yang seharusnya dijelaskan secara rinci.
"Namun demikian, kelima poin tersebut tidak dikaitkan dengan substansi yang seharusnya diuraikan mengenai syarat-syarat kerugian hak konstitusional pada bagian kedudukan hukum," tulis MK.
Terakhir, majelis hakim menilai pemohon tidak mampu memaparkan alasan pertentangan antara pasal yang diuji dengan konstitusi secara memadai. Hal ini menyebabkan hakim kesulitan dalam menilai ada atau tidaknya pertentangan norma dalam permohonan tersebut.
Meskipun perkara ini dihentikan, upaya hukum mengenai kebijakan kuota internet hangus masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi melalui dua gugatan lainnya. Perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 saat ini tetap berjalan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi ahli.