Mahkamah Konstitusi Tegaskan Kewenangan Penghitungan Kerugian Negara di BPK

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Kewenangan Penghitungan Kerugian Negara di BPK
Foto: Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Tegaskan Kewenangan Penghitungan Kerugian Negara di BPK.

Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa kewenangan penghitungan dan penetapan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan, yang memicu perdebatan mengenai efektivitas penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Penegasan regulasi baru ini dinilai sejumlah praktisi hukum berpotensi memengaruhi proses penanganan perkara, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Masalah teknis pelaksanaan putusan disoroti oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Prof. Pujiyono Suwadi, yang mengkhawatirkan terjadinya hambatan besar jika aspek tersebut tidak segera diperjelas.

"Kalau problem teknis itu tidak diurai dengan jelas, pasti akan menjadi bottleneck dan menyebabkan justice delay. Bukankah justice delay is justice denied?" kata Pujiyono, kepada Kompas.com, Rabu (21/5/2026).

Pujiyono menjelaskan bahwa penanganan perkara korupsi terancam melambat di satu titik apabila semua kasus harus menunggu penghitungan dari satu lembaga tunggal tanpa mekanisme operasional yang pasti.

"Kalau membaca Penjelasan Pasal 603 KUHP, menurut saya tidak ada tafsir lain bahwa lembaga yang dimaksud adalah BPK, bukan lembaga lain," ujar dia.

Pakar hukum ini menjabarkan bahwa frasa lembaga negara audit keuangan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengarah secara spesifik pada karakteristik yang hanya dimiliki oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

"Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, karakter demikian hanya dimiliki oleh BPK," ujar dia.

Di sisi lain, Pujiyono memaparkan adanya benturan norma hukum karena dalam keputusan masa lalu, Mahkamah Konstitusi tidak memonopoli pembuktian kerugian negara hanya pada satu instansi saja.

"Dalam putusan tersebut, menurut saya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kerugian keuangan negara tidak harus dibuktikan semata-mata oleh BPK. MK tidak memonopoli pembuktian kerugian negara pada BPK," ucap dia.

Pelonggaran keterlibatan auditor lain dalam putusan terdahulu bertujuan menjaga agar jalannya peradilan pidana tetap efektif dan selaras dengan asas hukum.

"Karena itu, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), maupun auditor lain tetap diperbolehkan menghitung kerugian negara sebagai alat bukti sepanjang dapat diuji di persidangan," kata dia.

Melalui pencermatan dokumen putusan terbaru, Pujiyono menggarisbawahi pernyataan Mahkamah Konstitusi yang memelihara keberlakuan prinsip hukum dari keputusan-keputusan sebelumnya.

"Hanya saja, pada halaman 37 putusan tersebut, MK juga menegaskan bahwa pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan-putusan sebelumnya tetap berlaku mutatis mutandis, karena Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian sebelumnya," ujar dia.

Ketidakserasian antara aturan baru dan kebijakan lama ini dinilai menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi belum membatalkan ketetapan yang pernah diputus sebelumnya.

"Apa artinya belum bisa bergeser? Artinya, Mahkamah Konstitusi dapat dimaknai belum mengesampingkan putusan terdahulu, termasuk Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012," ujar dia.

Kendala operasional juga membayangi mengingat durasi audit perkara korupsi yang relatif lama, padahal instansi penegak hukum di Indonesia menangani ribuan kasus setiap tahunnya.

"Rata-rata perhitungan kerugian keuangan negara, termasuk oleh BPK, untuk perkara korupsi yang sederhana saja paling cepat HTML lima bulan. Bahkan, ada yang hampir satu tahun baru keluar hasil perhitungan kerugian negaranya," kata dia.

Beban penuntutan yang tercatat pada tahun 2025 mencakup 1.590 perkara di kejaksaan, 115 perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi, dan 431 perkara di kepolisian.

"Mengaca pada problem teknis ini, Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusan biasanya memasukkan masa transisi, misalnya dalam putusan terkait pemilu, rangkap jabatan wakil menteri dengan komisaris, maupun Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai cacat formil," kata dia.

Pujiyono memberikan alternatif penyelesaian berupa pengajuan uji materi kembali ke Mahkamah Konstitusi, perbaikan legislasi, atau penyusunan standar operasional bersama melalui pelimpahan wewenang BPK ke badan lain.

"Termasuk kemungkinan terobosan berupa delegasi kewenangan kepada instansi lain dengan penyamaan SOP (Standar Operasional Prosedur), sambil dilakukan penguatan kelembagaan BPK," tambah dia.

Keterbatasan kapasitas internal BPK dalam melayani gelombang permohonan audit dari seluruh penegak hukum dikonfirmasi oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu.

"Menurut teman-teman di BPK, kalau untuk meng-cover seluruh perhitungan kerugian keuangan negara yang diajukan oleh seluruh aparat penegak hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun di KPK, itu akan sangat banyak antrean itu dan tidak mungkin, mengingat sumber daya manusia yang ada di BPK itu tidak akan terlayani," kata Asep, dalam acara Media Briefing di Anyer, Banten, Rabu (20/5/2026).

Asep mengemukakan adanya rencana pemberian panduan metodologi dan sertifikasi dari BPK kepada akuntan forensik di lembaga penegak hukum lain guna mengatasi antrean tersebut.

"Seperti di kami ada akuntan forensik gitu ya, akuntan forensik. Nanti disertifikasi untuk apa, metode keterkaitan dengan metodologi penghitungannya dan lain-lainnya gitu, sehingga (auditor) bisa menghitung," ujar dia.

Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini masih meneliti implikasi putusan tersebut sembari memastikan audit berjalan yang menggunakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tetap berlanjut.

"Kita juga menunggu kajian ini dari Biro Hukum, nanti kami akan ikuti itu. Tapi, pada dasarnya tentunya jangan sampai menyusahkan ya, menyusahkan proses penegakan hukum itu sendiri," ucap dia.

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, mengutarakan pandangan serupa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Legislasi DPR RI pada Selasa (19/5/2026).

"Ketika ditanya siapa yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara, saya selalu menyampaikan begini Pak. Siapa pun bisa sepanjang memiliki keahlian dan kompetensi di bidangnya," ujar Alex, dalam RDPU bersama Baleg DPR RI, Selasa (19/5/2026).

Alex menegaskan posisi hukum bahwa simpulan final mengenai keberadaan kerugian keuangan negara sepenuhnya bertumpu pada ketetapan hakim di pengadilan.

"Pada akhirnya, yang menentukan dan menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi itu adalah putusan hakim," kata dia.

Alex menceritakan pengalamannya terdahulu yang pernah menganulir laporan audit formal karena dinamika pembuktian di ruang sidang menunjukkan hasil berbeda.

"Beberapa kali saya ketika jadi hakim, saya menolak hasil perhitungan kerugian negara BPK maupun BPKP," ujar Alex.

Dirinya memandang hasil pemeriksaan keuangan dari lembaga eksternal seharusnya diposisikan sebagai referensi analisis semata.

"Majelis boleh setuju, boleh tidak," tegas Alex.

Pengadopsian hasil audit secara mentah tanpa pengujian alat bukti lain dinilai berisiko melahirkan kekeliruan dalam putusan peradilan.

"Kalau hakim itu langsung mengambil alih hasil audit entah dari BPK atau BPKP, malah putusannya menyesatkan," kata Alex.

Alex menambahkan pula bahwa jenis penyimpangan tertentu seperti pengadaan fiktif tidak memerlukan keterlibatan auditor karena bisa dibuktikan langsung oleh jaksa.

"Pekerjaan fiktif misalnya, negara sudah keluar uang, pekerjaan enggak ada, perlu audit enggak? Enggak perlu," kata Alex.

Alex merekomendasikan pembuatan panduan penghitungan kolektif yang disepakati bersama oleh BPK, BPKP, hingga organisasi akuntan profesional.

"Bayangkan nanti semua akan minta ke BPK, enggak akan mampu dari sisi SDM," pungkas dia.

Artikel terkait

Rekomendasi