Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia mengumumkan nama-nama peserta yang lolos tiga besar dalam Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Tahun Anggaran 2026 pada Jumat (8/5). Penetapan ini mencakup enam formasi jabatan strategis yang dilakukan untuk memperkuat profesionalisme kepemimpinan di lingkungan lembaga peradilan tersebut.
Hasil seleksi tersebut secara resmi dipublikasikan melalui dokumen Nomor 10/SEK/PENG.KP1.1.4/V/2026. Menurut laporan analisapublik.id, seluruh proses pemilihan kandidat dilakukan dengan menerapkan sistem merit dan melibatkan berbagai tahapan mulai dari administrasi, asesmen kompetensi, hingga penelusuran rekam jejak serta wawancara akhir.
Sekretaris Mahkamah Agung sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Sugiyanto, menandatangani pengumuman tersebut secara elektronik. Dilansir dari dandapala.com, daftar nama yang terpilih disusun berdasarkan urutan alfabet setelah para peserta menyelesaikan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang.
Data dari Sekretariat Mahkamah Agung merinci daftar tiga besar untuk enam posisi yang tersedia sebagai berikut:
| Jabatan | Nama Kandidat |
|---|---|
| Kepala Badan Pengawasan | Muh. Djauhar Setyadi, Muhammad Fauzi Ardi, Retno Murni Susanti |
| Inspektur Wilayah II Badan Pengawasan | Ahmad Syafiq, Budi Winata, Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan |
| Inspektur Wilayah IV Badan Pengawasan | Ahmad Nur, Firdaus, Suryadi |
| Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan TUN | Agus Budi Susilo, Jusak Sindar, Mas Muhammad Ferdiansyah |
| Kepala Pusdiklat Teknis BSK dan Diklat Hukum Peradilan | Dwi Sugiarto, Jamadi, Naffi |
| Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat | Ahmad Zaenal Fanani, Andi Julia Cakrawala, Hendra Halomoan |
Secara terpisah, Mahkamah Agung melalui laman resminya juga membuka pendaftaran seleksi terbuka untuk posisi Panitera Muda Perkara Pidana dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus. Seleksi ini ditujukan bagi Hakim Tinggi pada Peradilan Umum yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Panitia seleksi menegaskan bahwa seluruh ketetapan mengenai hasil pemilihan kandidat ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun. Nama-nama yang telah masuk dalam daftar tiga besar tersebut selanjutnya akan menjadi dasar bagi pimpinan untuk melakukan penetapan pejabat definitif sesuai mekanisme internal Mahkamah Agung RI.