Mahkamah Agung (MA) ditetapkan sebagai pusat penyelenggaraan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi yang terintegrasi guna menjalankan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Dilansir dari Nasional, kebijakan ini sedang dalam tahap finalisasi regulasi turunan pada Selasa, 21 April 2026.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa sistem informasi tersebut tidak akan lagi tersebar di masing-masing lembaga, melainkan dipusatkan di MA. Saat ini, draf aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) telah diserahkan kepada Presiden.
"Ada dua peraturan turunan yang sudah ada di meja Presiden, satu adalah peraturan pemerintah (PP) terkait mekanisme keadilan restoratif dan yang kedua adalah sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, Perpres (Peraturan Presiden)," kata Eddy dalam peringatan ke-71 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung MA, Selasa (21/4/2026).
Keputusan penempatan pusat data di MA merupakan hasil kesepakatan antarlembaga penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan. Sebelumnya, sistem ini direncanakan berada di bawah koordinasi kementerian koordinator sebelum adanya perubahan nomenklatur kabinet.
"Dan kesepakatan kami di tim (perumus KUHP), sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi itu diletakkan di Mahkamah Agung. Jadi semua terpusat di Mahkamah Agung," kata Wemenkum.
Pemerintah menilai penempatan di bawah kementerian koordinator kurang tepat karena fungsi teknis penegakan hukum. Eddy menyebut koordinasi telah dilakukan bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
"Itu kesepakatan dari teman-teman Kejaksaan, dari teman-teman Kepolisian karena dalam draf yang lama itu ada pada Menko Polhukam. Lalu kami berpendapat mohon maaf Menko Polhukam kan tidak membawahi penegakan hukum," kata Eddy.
Integrasi teknologi ini diharapkan memperkuat pengawasan terhadap aparat penegak hukum secara lebih meluas dan komprehensif. Implementasi KUHAP baru juga dipastikan tidak akan menyulitkan para hakim dalam menjalankan tugasnya.
"Akhirnya konsultasi dengan Prof Yusril, ya udah kita sepakat saja itu diletakkan di Mahkamah Agung, jadi bisa mengontrol lebih meluas dari semua aparat penegak hukum dengan sistem peradilan berbasis teknologi informasi," ujarnya.
Pemerintah terus mengejar penyelesaian aturan pelaksanaan KUHAP yang melibatkan banyak institusi dan ratusan pasal. Eddy menegaskan banyak regulasi teknis yang mengadopsi aturan internal yang sudah berjalan di MA, Polri, maupun Kejaksaan.
"Saya kira itu tidak akan ada masalah bagi hakim karena banyak sekali peraturan Mahkamah Agung yang kita adopsi di dalam peraturan pemerintah itu untuk pelaksanaan KUHAP," kata Eddy.
Sinkronisasi antarlembaga menjadi poin krusial dalam penyusunan Peraturan Pemerintah tersebut. Hal ini bertujuan agar standar operasional prosedur di lapangan tetap selaras dengan hukum acara yang baru.
"Demikian juga peraturan Jaksa Agung maupun peraturan Kapolri yang kita adopsi di dalam peraturan pemerintah," imbuhnya.
Anggota tim perumus KUHP nasional Albert Aries menambahkan bahwa teknologi informasi ini mencakup seluruh rangkaian proses hukum dari penyelidikan hingga pemasyarakatan. Hal ini disampaikan Albert pada Rabu, 22 April 2026, sebagai bentuk penegasan atas arah kebijakan hukum nasional.
"Ini adalah amanat dari KUHAP baru. Bahwa penyelenggaraan peradilan pidana dilakukan melalui sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, yang digunakan dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, dan pemasyarakatan," kata Albert kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Sistem ini nantinya akan mengintegrasikan data terkait penanganan tersangka, pelaksanaan upaya paksa, hingga statistik kriminal. Albert menekankan pentingnya satu pintu informasi untuk menghindari adanya standar ganda informasi hukum.
"Pengaturan teknologi terpusat di MA dimaksudkan agar informasinya bisa satu pintu dan terpadu, sehingga tidak ada perbedaan data atau informasi berbeda yang dapat membuka standar ganda dalam mendapatkan informasi atas sistem peradilan pidana terpadu," ujarnya.
Data yang terhimpun secara konsisten oleh seluruh aparat penegak hukum diharapkan dapat menjadi rujukan dalam pengambilan keputusan di masa depan. Fokus utama dari sistem terpadu ini adalah menciptakan kebijakan hukum yang berbasis pada bukti data yang akurat.
"Sistem peradilan pidana terpadu di MA ini dapat menjadi acuan dan dasar utama dalam pengambilan kebijakan hukum pidana di waktu mendatang, jadi kebijakannya berbasis data atau evidence-based policy," kata Albert.