Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan bahwa pernyataan pengamat politik Saiful Mujani tidak memenuhi unsur makar pada Minggu (26/4/2026) di Jakarta. Dilansir dari Kompas, penegasan ini merespons pelaporan hukum terhadap Saiful terkait konten di media sosial.
Mahfud menjelaskan adanya klasifikasi makar yang mencakup serangan fisik terhadap pimpinan negara, pemisahan wilayah NKRI, serta upaya penggulingan pemerintah. Mantan Menko Polhukam RI tersebut merinci bahwa tindakan makar fisik melibatkan penyanderaan atau penculikan presiden dan wakil presiden.
"Saya melihat dalam kasus Saiful Mujani ini tidak ada makar," katanya di Jakarta, Minggu (26/4/2026), dipantau dari video YouTube KompasTV.
Mengenai upaya penggulingan kekuasaan, Mahfud merujuk pada Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Aturan tersebut mendefinisikan makar sebagai tindakan meniadakan pemerintah atau mengubah susunan pemerintahan secara tidak sah.
"Nah, jadi kalau gitu di mana dong makarnya Saiful? Kapan dia meniadakan pemerintah? Kapan dia mengubah susunan pemerintah?" tanyanya.
Terkait tuduhan penghasutan dalam Pasal 246 KUHP baru, Mahfud berpendapat bahwa pernyataan Saiful hanya bersifat pengandaian. Ia menilai tidak ada penggunaan senjata atau gerakan massa dalam peristiwa yang terjadi di dalam ruangan tersebut.
Mahfud menekankan pentingnya perlindungan hak warga negara dalam mengemukakan pendapat selama dilakukan sesuai koridor undang-undang.
"Dia dilindungi untuk berpendapat. Tapi semua itu harus dilakukan dengan cara sesuai yang diatur undang-undang. Nah, Saiful kan sesuai dengan undang-undang, bicara nyatakan pendapat, tidak berpawai, menggerakkan massa, itu pertemuan biasa dan dia menyatakan pendapat, di mana makarnya, di mana penghasutannya?" ujar dia.
Pihak pelapor dari Presidium Kebangsaan 08 sebelumnya telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk meresmikan laporan terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi. Ketua pelapor menyatakan langkah hukum ini diambil secara serius.
"Yang saya janjikan kemarin bahwa hari Jumat akan membuka LP (laporan polisi) resmi di Bareskrim Mabes Polri dan hari ini saya tepati, masalah lain-lain nanti yang menjelaskan langsung dari kuasa hukum kami karena kami tidak main-main," kata Ketua Presidium Kebangsaan 08, Kurniawan di Jakarta, Jumat, dipantau dari video YouTube KompasTV.
Polda Metro Jaya juga mengonfirmasi telah menerima laporan serupa terkait konten media sosial yang diduga memuat ajakan makar sejak 8 April 2026. Kepolisian menyatakan tengah melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
"Terkait tentang adanya laporan, terkait tentang dua orang, peristiwa yang dugaan konten di media bahwa ajakan makar. Kami Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dari dua pelapor terkait tentang Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Budi, Jumat (10/4/2026), seperti dilansir KompasTV.