Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD mengonfirmasi berakhirnya masa tugas komisi tersebut setelah menyerahkan dokumen hasil kerja kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026). Penyerahan ini menandai tuntasnya fase pengkajian yang dilakukan oleh tim ad hoc tersebut.
Mahfud menjelaskan bahwa volume laporan yang disusun timnya sangat masif, mencapai ribuan halaman. Hal itu disampaikan mantan Menko Polhukam ini saat menggelar konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Pada dasarnya sudah enggak ada kerjaan lain. Apalagi? Sudah 3.000 halaman gitu," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Meski dokumen formal telah diserahkan, Mahfud mengungkapkan adanya sinyal dari kepala negara untuk mendiskusikan temuan-temuan tersebut lebih mendalam. Presiden Prabowo disebut memberikan respons positif terhadap substansi materi yang telah disiapkan oleh komisi.
"Tapi presiden masih juga, ÔÇÿoh kok sudah mau selesai?ÔÇÖ, katanya. ÔÇÿNanti pertemuan lagi ya, kita atur lagi, banyak diskusi-diskusi menarikÔÇÖ, gitu," ujar Mahfud.
Mahfud kembali memberikan penegasan bahwa secara struktural, mandat KPRP sebagai komisi yang dibentuk khusus untuk tujuan tertentu telah selesai. Kepastian mengenai langkah lanjutan kini berada sepenuhnya di tangan presiden untuk memutuskan keterlibatan tim di masa depan.
"Entah nanti apa lagi, kalau ketemu Presiden apa lagi yang harus di-follow up dari ini, apakah perlu kami atau sebagian dari kami atau apa untuk menggarap lebih lanjut dan bagaimana mengendalikannya, itu mungkin pada diskusi berikutnya," kata Mahfud.
Mengenai implementasi rekomendasi, Mahfud menuturkan bahwa eksekusi pembenahan di internal korps Bhayangkara akan ditangani oleh pihak kepolisian. Hal ini mencakup penyusunan regulasi teknis berupa Peraturan Kapolri (Perkap) maupun Peraturan Kepolisian (Perpol). Kendati demikian, pengawasan terhadap proses reformasi ini tetap dikendalikan langsung oleh pihak Istana melalui asisten Presiden yang relevan.