Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD menyebut persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus berpotensi menjadi peradilan koneksitas pada Minggu (26/4/2026). Hal ini dapat terjadi apabila dalam pengembangan perkara ditemukan adanya tersangka baru dari kalangan warga sipil.
Dilansir dari Kompas, Mahfud menjelaskan mekanisme hukum tersebut berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penggabungan peradilan dilakukan jika terdapat kolaborasi tindak pidana antara anggota militer dan warga sipil.
"Dalam pasal 170 Undang-Undang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang baru, kan disebutkan kalau terjadi pencampuran pelakunya melibatkan militer dan sipil, maka peradilannya koneksitas," katanya di Jakarta, Minggu (26/4/2026), dipantau dari video YouTube KompasTV.
Mantan Menko Polhukam periode 2019-2024 ini merinci bahwa penentuan lokasi sidang bergantung pada titik berat kerugian atau tindakan. Jika dampak terbesar ada pada militer, maka kasus disidangkan di pengadilan militer dengan komposisi hakim gabungan.
"Kalau sekarang ini sudah benar empat (terdakwa) di peradilan militer, tapi nanti kalau muncul fakta hukum baru di persidangan, misalnya nanti muncul yang terlibat ini ada sipilnya, itu bisa dibuka kasus baru di fakta hukum itu, bahwa ini peradilan koneksitas," ucap Mahfud.
Sebelumnya, peristiwa penyiraman air keras dialami Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin mengonfirmasi pelimpahan perkara ini kepada Puspom TNI.
"Proses penyerahan kepada Puspom sudah kami lakukan," kata Iman dalam rapat dengar pendapat Komisi III, Selasa (31/3/2026).
Pihak kepolisian menyatakan bahwa hingga saat berkas dilimpahkan, belum ada indikasi keterlibatan warga sipil dalam aksi tersebut. Di sisi lain, Mabes TNI telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan empat oknum prajurit sebagai tersangka utama.
"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026," ucap Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah dikutip Antara.
Empat tersangka tersebut merupakan anggota aktif yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais). Mereka adalah Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES yang dijerat dengan pasal penganiayaan. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 29 April 2026.