Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Isma Maulana Ihsan, bersama sejumlah pihak mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (7/5/2026). Gugatan ini menyasar frasa gangguan ketertiban yang dianggap mengancam hak warga negara.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 155/PUU-XXIV/2026 tersebut menyoroti Pasal 14 ayat (1) huruf i UU Polri sebagaimana dilansir dari Nasional. Pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional yang dijamin oleh negara dalam menjalankan aktivitas penyampaian pendapat.
"Pemohon menganggap dengan adanya frasa "gangguan ketertiban" pada Pasal 14 ayat 1 huruf i dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia potensial merugikan hak konstitusional pemohon yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Isma, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Landasan hukum yang dipersoalkan menyebutkan bahwa Kepolisian bertugas melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan lingkungan dari gangguan ketertiban dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Isma menegaskan bahwa statusnya sebagai aktivis mahasiswa membuat hak-haknya rentan tergerus oleh ketidakjelasan batasan dalam pasal tersebut.
"Objyek permohonan a quo yang bisa ditafsir secara subjektif oleh oknum kepolisian yang potensial merugikan hak konstitusional pemohon dan warga Indonesia secara keseluruhan," kata Isma, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Pihak pemohon berargumen bahwa tidak adanya batasan objektif mengenai peristiwa yang masuk kategori gangguan ketertiban dapat memicu tindakan sewenang-wenang. Kondisi ini dikhawatirkan menyasar aktivitas sah seperti kritik kebijakan pemerintah, diskusi publik, maupun aksi demonstrasi damai.
"Ketidakadaan batasan tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran yang subjektif dan berlebihan oleh aparat penegak hukum yang berakibat aktivitas warga negara yang merupakan hak konstitusional, termasuk penyampaian pendapat di muka umum dan di media sosial, berkumpul secara damai, melakukan diskusi publik, maupun menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah dapat secara sewenang-wenang dikategorikan sebagai bentuk gangguan ketertiban," ujar Isma, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Dalam petitumnya, pemohon mendesak MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 kecuali diberikan pemaknaan yang jelas dan terbatas. Batasan yang diusulkan mencakup ancaman kedaulatan negara, kekerasan fisik, hingga kerusakan serius pada fasilitas publik agar tidak disalahgunakan terhadap warga negara yang berpendapat secara damai.