MA Tolak Kasasi Taufik Eko Nugroho dalam Kasus Pemerasan PPDS Undip

MA Tolak Kasasi Taufik Eko Nugroho dalam Kasus Pemerasan PPDS Undip
Foto: Ilustrasi MA Tolak Kasasi Taufik Eko Nugroho dalam Kasus Pemerasan PPDS Undip.

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Taufik Eko Nugroho, terdakwa kasus pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) pada Kamis (14/5/2026). Penolakan ini mengukuhkan vonis pidana penjara bagi mantan Kepala Program Studi tersebut.

Kementerian Kesehatan memberikan respons terhadap status hukum tetap ini sebagai upaya pembenahan lingkungan pendidikan kedokteran. Dilansir dari Nasional, Taufik Eko Nugroho tetap dijatuhi hukuman empat tahun penjara sesuai dengan putusan sebelumnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Aji Muhawarman menekankan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas pendidikan medis. Penegasan tersebut berkaitan dengan pencegahan segala bentuk intimidasi maupun penyalahgunaan wewenang terhadap peserta didik di lingkungan tenaga kesehatan.

"Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji," ujar Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik.

Pihak Kementerian Kesehatan menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh proses hukum yang telah berjalan hingga ke tingkat kasasi. Keputusan MA ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjamin keamanan lingkungan kerja bagi para dokter residen.

"Kami mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas," kata Aji Muhawarman.

Selain memberikan catatan pada sistem pendidikan, Kemenkes juga memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan di Jawa Tengah. Institusi-institusi tersebut dinilai telah bekerja sesuai prosedur dalam mengawal kasus yang mencuat sejak penyelidikan kematian dr. Aulia Risma Lestari.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Aji Muhawarman.

Berdasarkan catatan hukum, Mahkamah Agung melalui putusan nomor 359 K/Pid/2026 tidak hanya menolak permohonan kasasi, tetapi juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa. Taufik Eko Nugroho terbukti terlibat dalam praktik pemerasan terhadap peserta PPDS Anestesi Undip saat masih menjabat sebagai dosen dan pimpinan prodi.

Artikel terkait

Rekomendasi