Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi terdakwa dr Taufik Eko Nugroho SpAnMSiMed terkait kasus pidana pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi Universitas Diponegoro pada Selasa (24/2/2026). Putusan ini memastikan hukuman empat tahun penjara bagi oknum dosen tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Melalui Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026, hakim memperkuat vonis Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sekaligus membebankan biaya perkara kepada terdakwa. Kasus ini mencuat setelah investigasi Kementerian Kesehatan mengungkap praktik perundungan yang dialami almarhumah dr Aulia Risma Lestari sebagaimana dilansir dari Detik Health.
Dalam rangkaian perkara yang sama, hukuman sembilan bulan penjara sebelumnya telah dijatuhkan kepada mahasiswi senior dr Zara Yupita Azra dan staf administrasi Sri Maryani. Kementerian Kesehatan bertindak sebagai pihak pelapor untuk memutus rantai intimidasi dalam pendidikan residensi kedokteran.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, memberikan tanggapan resmi mengenai langkah penegakan hukum tersebut dalam siaran pers pada Kamis (14/5/2026). Pihaknya menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan yang telah diambil oleh lembaga peradilan.
"Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas," ujar Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes.
Penegasan mengenai pengawasan ketat dalam sistem pendidikan kedokteran terus disampaikan untuk menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Kemenkes juga mendorong pelaporan melalui kanal resmi bagi siapa saja yang mengalami praktik serupa di lingkungan medis.
"Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji," pungkas Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes.