Mahkamah Agung (MA) menjadwalkan pendidikan antikorupsi bagi 200 ketua dan wakil ketua pengadilan negeri di seluruh Indonesia mulai Senin, 18 Mei 2026. Program hasil kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini bertujuan untuk memperkuat integritas pimpinan pengadilan dalam menjalankan tugasnya.
Kepastian pelaksanaan agenda tersebut ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BSDK Mahkamah Agung RI dan KPK di Gedung MA, Jakarta, pada Jumat (24/4/2026). Dilansir dari Nasional, pelatihan intensif ini akan berlangsung selama satu pekan bagi para peserta yang terpilih.
Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Syamsul Arief, menjelaskan bahwa kurikulum pendidikan akan mencakup berbagai aspek tata kelola perkara. Materi utama akan fokus pada penguatan nilai transparansi bagi pejabat pengadilan yang dipanggil tersebut.
"Ada 200 ketua pengadilan dan wakil ketua pengadilan yang akan dipanggil pada tanggal 18 Mei selama satu minggu. Dua hari kemudian atas kerja sama ini, itu akan diisi oleh materi antikorupsi, akuntabilitas, transparansi, dan aspek-aspek lain dalam penanganan perkara," kata Syamsul Arief, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
Syamsul berharap sinergi dengan lembaga antirasuah ini mampu memitigasi potensi penyimpangan jabatan di lingkungan peradilan. Penajaman integritas menjadi target utama setelah prosesi penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan.
"Syamsul berharap, pendidikan antikorupsi bersama KPK ini dapat menjauhkan para hakim dari praktik-praktik transaksional dan selalu bersikap transparan dan berintegritas." ujar Syamsul Arief.
Tahap awal pelaksanaan program ini dikhususkan bagi jajaran pimpinan pengadilan sebelum menyasar aparatur lainnya di masa mendatang.
"Sehingga, setelah penandatanganan ini, maka kami akan melaksanakan pada tahap awal yakni pendidikan buat pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia," ujar Syamsul Arief.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK, Wawan Wardiana, menyatakan bahwa pihaknya mendorong penerapan nilai integritas secara berkelanjutan. KPK ingin para hakim konsisten menjaga etika baik saat bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
"Setiap saat pada saat melaksanakan tugas, ya. Bahkan di luar tugas pun kita berharap nilai-nilai integritas itu tetap tertanam dalam dirinya untuk setiap saat," kata Wawan Wardiana, Deputi Dikpermas KPK.
Langkah preventif ini diambil merespons masih adanya oknum aparat pengadilan yang terjerat kasus korupsi dalam penanganan perkara. Wawan menilai para pimpinan pengadilan sebenarnya sudah memiliki pemahaman teoretis yang sangat mendalam mengenai integritas.
"Perlu dipahami juga bahwa kalau untuk teman-teman seperti hakim, kemudian kepala pengadilan negeri, itu enggak perlu teori lagi sebetulnya di sini. Oleh sebab itu, kurikulum yang kami lakukan juga bukan hanya teori-teori itu, tapi juga dengan studi-studi kasus gitu," ujar Wawan Wardiana.