LPSK Beri Perlindungan Proaktif Korban Kekerasan Seksual di FH UI

LPSK Beri Perlindungan Proaktif Korban Kekerasan Seksual di FH UI
Foto: Ilustrasi LPSK Beri Perlindungan Proaktif Korban Kekerasan Seksual di FH UI.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat langkah perlindungan terhadap korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada Rabu (15/4/2026) hingga Kamis (16/4/2026). Upaya penjangkauan langsung ini bertujuan memastikan keamanan korban dan mendorong keberanian pelaporan dalam proses hukum.

Langkah proaktif diambil guna merespons kerentanan psikologis dan sosial yang dialami korban, terutama dalam konteks kekerasan seksual berbasis digital. Dilansir dari Nasional, tim LPSK telah melakukan koordinasi mendalam dengan pihak kampus, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), serta mahasiswa dan kuasa hukum terkait.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias memberikan penegasan mengenai komitmen lembaga dalam mendampingi para korban menghadapi berbagai risiko intimidasi. Tindakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang memungkinkan LPSK bergerak tanpa menunggu permohonan resmi jika terdapat situasi mendesak.

"LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas," kata Susilaningtyas, Jumat (14/4/2026).

LPSK mengidentifikasi sejumlah hambatan sistemik yang sering kali menghalangi korban untuk melanjutkan perkara mereka ke ranah hukum. Faktor-faktor seperti ancaman pelaporan balik menggunakan regulasi lain menjadi perhatian utama dalam proses identifikasi kebutuhan perlindungan.

"Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan," katanya.

Berdasarkan catatan hasil pendalaman informasi di lapangan, ditemukan fakta bahwa banyak korban merasa khawatir akan keamanan identitas mereka di ruang siber. Rasa takut akan tekanan sosial dan risiko hukum tambahan menjadi beban tersendiri bagi pihak yang dirugikan.

"Kondisi itu dapat memengaruhi keberanian korban untuk melanjutkan proses hukum," katanya.

Susilaningtias menekankan bahwa aspek non-yuridis seperti kondisi mental korban sering kali menjadi kendala yang lebih besar dibandingkan urusan pembuktian di pengadilan. Pemulihan psikologis menjadi salah satu bentuk bantuan utama yang disiapkan oleh LPSK.

"Perlindungan menjadi penting agar korban tidak menghadapi risiko tambahan ketika mempertimbangkan atau menjalani proses hukum," ujarnya.

Pihak lembaga juga menyoroti relevansi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang mencakup pelecehan nonfisik dan elektronik. Penyebaran konten bermuatan seksual tanpa persetujuan merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara serta denda bagi para pelakunya.

LPSK menilai praktik pengiriman komentar atau konten tidak sah dalam grup digital di lingkungan kampus tersebut berpotensi memenuhi unsur pidana. Meski FH UI telah menyediakan layanan konseling melalui Satgas PPKS, dukungan eksternal dinilai tetap diperlukan untuk memperkuat efektivitas penanganan kasus secara berkelanjutan.

Artikel terkait

Rekomendasi