LPSK Lindungi Korban Pencabulan Santriwati di Pondok Pesantren Pati

LPSK Lindungi Korban Pencabulan Santriwati di Pondok Pesantren Pati
Foto: Ilustrasi LPSK Lindungi Korban Pencabulan Santriwati di Pondok Pesantren Pati.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada puluhan santriwati yang menjadi korban pencabulan di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Jumat (8/5/2026). Langkah ini diambil guna menjamin keamanan serta mendorong para korban agar berani mengungkap perkara hukum tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah bergerak secara proaktif untuk menangani kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ini sejak beberapa hari lalu. Dilansir dari Nasional, tim LPSK telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan asesmen lapangan.

"LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS di Pati ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara," kata Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin.

Kehadiran tim di Kabupaten Pati pada 6-7 Mei 2026 bertujuan untuk menyinkronkan penanganan korban dengan berbagai lembaga terkait. Skema perlindungan yang disiapkan meliputi pendampingan hukum, dukungan psikologis, serta kerahasiaan identitas saksi maupun korban.

Pihak lembaga juga memfasilitasi pengajuan restitusi atau ganti rugi bagi para korban yang terdampak. Wawan menekankan pentingnya lingkungan yang aman bagi para saksi agar proses peradilan dapat berjalan tanpa hambatan intimidasi.

"Selanjutnya, LPSK bersama instansi terkait akan melakukan asesmen dan penguatan pada para santri agar berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa tindak pidana yang dialaminya," ungkap Wawan.

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial AS (51), pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, yang diduga menyalahgunakan relasi kuasa dan dalil keagamaan untuk memanipulasi korban. Berdasarkan data koordinasi dengan Unit PPA Polresta Pati, AS resmi ditahan pada 7 Mei 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026.

Modus operandi pelaku dilakukan dengan menghubungi korban melalui pesan singkat untuk meminta layanan pijat pada dini hari. Santriwati yang menolak dilaporkan mendapat ancaman pengeluaran dari pesantren hingga tindakan kekerasan fisik dari tersangka.

Informasi dari kuasa hukum menunjukkan jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati yang mayoritas masih di bawah umur. Namun, proses hukum menghadapi tantangan karena adanya temuan intimidasi berupa ancaman tuntutan balik dan upaya pemberian uang untuk menghentikan kasus.

Kementerian Agama Kabupaten Pati telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasional pondok pesantren tersebut pada 5 Mei 2026. Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi