LPSK Beri Perlindungan Lima Korban Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry

LPSK Beri Perlindungan Lima Korban Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry
Foto: Ilustrasi LPSK Beri Perlindungan Lima Korban Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada sejumlah santri yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh juri tahfiz televisi, Syekh Ahmad Al Misry alias SAM, pada Selasa (28/4/2026). Langkah ini diambil guna menjamin keamanan saksi dan korban selama proses hukum berlangsung di Bareskrim Polri.

Keputusan pemberian perlindungan tersebut dilansir dari Nasional merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh pendamping korban sejak akhir tahun 2025. Proses penelaahan mendalam telah dilakukan sebelum otoritas terkait menetapkan status perlindungan bagi para pemohon.

ÔÇ£LPSK menerima permohonan perlindungan permohonan dari pendamping para korban pada 16 Desember 2025 dan sudah dilakukan penelaahan, dan permohonan sudah disetujui dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK pada 30 Maret 2026,ÔÇØ kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin di Jakarta.

Pihak lembaga menegaskan bahwa mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara transparan demi menjaga integritas institusi. Hal ini berkaitan dengan sensitivitas kasus yang melibatkan tokoh publik di lingkungan pendidikan agama.

"LPSK bekerja secara independen dan keputusan pimpinan dilakukan secara kolektif kolegial untuk menjaga kualitas perlindungan, dan juga independensi putusan LPSK dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan/atau korban," jelas Wawan Fahrudin.

Selain aspek pengamanan, lembaga ini juga menyoroti pentingnya rehabilitasi bagi para penyintas yang mengalami trauma akibat peristiwa tersebut. Layanan yang diberikan mencakup bantuan medis hingga pendampingan psikososial secara berkelanjutan.

"Selain perlindungan juga kita berikan pemenuhan hak pemulihannya," imbuh Wawan Fahrudin.

Di sisi lain, Bareskrim Polri telah meningkatkan status hukum terhadap terlapor setelah mengumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup. Penetapan status tersangka dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.

ÔÇ£Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (24/4/2026).

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Benny Jehadu, tercatat ada lima orang yang melaporkan tindakan asusila tersebut. Ia membeberkan bahwa dugaan tindak pidana ini telah terjadi dalam rentang waktu yang sangat lama di beberapa tempat berbeda.

ÔÇ£Untuk klien kami ada lima orang korban. Terlapor berinisial SAM,ÔÇØ kata Benny Jehadu.

Benny juga menjelaskan spesifikasi kasus ini yang melibatkan relasi sesama jenis di lingkungan tersebut. Informasi ini menjadi dasar bagi tim hukum dalam mengawal hak-hak klien mereka di meja hijau.

"Karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki, sesama jenis ya," ungkap Benny Jehadu.

Artikel terkait

Rekomendasi