Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi memberikan perlindungan kepada para korban dugaan pelecehan seksual oleh Syekh Ahmad Al Misry di Jakarta pada Selasa (28/4/2026). Langkah ini diambil setelah Bareskrim Polri menetapkan pria berinisial SAM tersebut sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri.
Keputusan pemberian perlindungan ini didasarkan pada permohonan yang diajukan oleh pendamping korban sejak Desember tahun lalu. Penelaahan intensif telah dilakukan oleh pimpinan lembaga sebelum permohonan tersebut diputuskan secara resmi dalam sidang mahkamah organisasi, sebagaimana dilansir dari Nasional.
ÔÇ£LPSK menerima permohonan perlindungan permohonan dari pendamping para korban pada 16 Desember 2025 dan sudah dilakukan penelaahan, dan permohonan sudah disetujui dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK pada 30 Maret 2026,ÔÇØ kata Wawan Fahrudin, Wakil Ketua LPSK.
Wawan menjelaskan bahwa mekanisme pengambilan keputusan ini dilakukan secara kolektif oleh seluruh pimpinan. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan setiap langkah perlindungan yang diambil tetap objektif tanpa intervensi pihak luar.
ÔÇ£LPSK bekerja secara independen dan keputusan pimpinan dilakukan secara kolektif kolegial untuk menjaga kualitas perlindungan, dan juga independensi putusan LPSK dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan/atau korban,ÔÇØ kata Wawan.
Selain memberikan jaminan keamanan fisik dan pendampingan hukum, lembaga ini juga menyediakan layanan pemulihan bagi para penyintas. Program ini dirancang khusus untuk menangani dampak trauma psikologis yang dialami para korban selama kasus ini berlangsung.
ÔÇ£Selain perlindungan juga kita berikan pemenuhan hak pemulihannya,ÔÇØ ujar Wawan.
Di sisi lain, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) telah memperkuat status hukum SAM. Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara atas laporan yang masuk sejak akhir tahun 2025.
ÔÇ£Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri pada Jumat (24/4/2026).
Kasus ini awalnya mencuat ke publik setelah adanya laporan terhadap tersangka terkait dugaan pelecehan kepada lima santri laki-laki. Selain menderita trauma berat, para korban dilaporkan sempat mendapatkan intimidasi yang bertujuan agar mereka mencabut laporan hukum tersebut.
Peran strategis LPSK dalam kasus ini adalah untuk menjamin para saksi dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa adanya tekanan. Perlindungan komprehensif ini dinilai menjadi instrumen kunci guna mempermudah pembuktian dalam proses peradilan mendatang.