Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa pembentukan Dana Abadi Korban dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang disahkan pada Selasa (21/4/2026) bertujuan mempercepat pemulihan korban tanpa menghapus beban tanggung jawab finansial pelaku.
Kepastian mengenai fungsi anggaran khusus ini disampaikan untuk mengklarifikasi mekanisme dukungan negara bagi individu yang mengalami hambatan dalam mengakses hak-hak mereka. Dilansir dari Nasional, regulasi ini menjadi landasan baru dalam skema perlindungan saksi dan korban di Indonesia.
"Kami memastikan bahwa dana ini bukan untuk menggantikan kewajiban pelaku," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Penyediaan dana tersebut diposisikan sebagai instrumen kehadiran negara untuk menjembatani kendala teknis maupun finansial yang sering ditemui korban saat menuntut hak pemulihan mereka pasca-kejahatan terjadi.
"Negara hadir ketika korban mengalami hambatan dalam pemenuhan haknya, sehingga dana ini berfungsi untuk percepatan pemulihan korban," katanya.
Nurherwati menambahkan bahwa alokasi anggaran ini akan dikelola oleh kementerian keuangan dan dimanfaatkan secara terintegrasi dengan program perlindungan lainnya guna memastikan keberlanjutan layanan bagi mereka yang membutuhkan proteksi hukum.
"Dana abadi ini diharapkan menjadi payung bagi korban yang meminta pelindungan ke LPSK. Ini menjadi penting karena kami juga memiliki mandat terkait dana bantuan korban, sehingga keduanya menjadi sumber pendanaan yang tidak terpisahkan untuk pemulihan dan layanan korban," ujarnya.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menekankan bahwa aturan baru ini turut memperkuat sistem restitusi atau ganti kerugian, yang kini memungkinkan adanya penyitaan harta milik pelaku sejak tahap penyidikan sebagai jaminan pembayaran kepada pihak korban.
"Hal lain yang diatur adalah mekanisme sita jaminan restitusi, yakni penyitaan harta pelaku kejahatan agar dapat digunakan untuk pembayaran restitusi kepada korban," ujar Susilaningtias.
Pengesahan UU PSDK oleh DPR RI ini membawa perubahan signifikan, termasuk perluasan subyek yang dilindungi yang kini mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, hingga ahli, serta penguatan independensi lembaga LPSK di tingkat pusat maupun daerah.
"Secara keseluruhan RUU PSDK terdiri dari 12 Bab dan 78 Pasal. Untuk itu kami mohon izin untuk membacakan hanya beberapa poin-poin yang penting," ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).
Laporan hasil pembahasan tersebut merinci bahwa negara akan memberikan kompensasi secara langsung jika pelaku tidak mampu memenuhi ganti rugi, khususnya bagi korban pelanggaran HAM berat, terorisme, dan kekerasan seksual.
ÔÇ£Komisi XIII mengharapkan dan memohon persetujuan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut untuk menjadi Undang-Undang dan selanjutnya disampaikan kepada Presiden,ÔÇØ tutup Andreas.