Kemdiktisaintek Catat Lonjakan Laporan Kekerasan di Kampus Hingga 2026

Kemdiktisaintek Catat Lonjakan Laporan Kekerasan di Kampus Hingga 2026
Foto: Ilustrasi Kemdiktisaintek Catat Lonjakan Laporan Kekerasan di Kampus Hingga 2026.

Plt Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek, Nur Syarifah, melaporkan adanya tren peningkatan laporan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi dalam rapat bersama Komisi X DPR RI pada Senin (20/4/2026). Lonjakan data ini diklaim sebagai dampak positif dari penguatan sistem pelaporan serta aktifnya satuan tugas di kampus.

Data yang dihimpun sejak tahun 2021 hingga 2026 menunjukkan grafik pelaporan yang terus menanjak, sebagaimana dilansir dari Nasional. Penambahan jumlah satuan tugas (satgas) di berbagai kampus menjadi faktor utama yang memfasilitasi masuknya aduan dari civitas akademika.

ÔÇ£Jika dilihat dari data 2021 hingga 2026, memang terjadi peningkatan laporan. Hal ini seiring dengan meningkatnya jumlah satgas,ÔÇØ ujar Nur Syarifah, Plt Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek.

Ketersediaan kanal pelaporan yang lebih terbuka dan responsif dinilai memberikan rasa aman bagi para penyintas. Keberanian korban untuk bersuara muncul karena adanya jaminan bahwa laporan mereka akan ditindaklanjuti oleh otoritas terkait.

ÔÇ£Peningkatan laporan juga dipengaruhi oleh keberanian dan kepercayaan korban bahwa kasus mereka akan diproses,ÔÇØ kata Nur Syarifah, Plt Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek.

Transformasi regulasi turut memperluas definisi kekerasan yang ditangani, mulai dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hingga yang terbaru yakni Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Aturan terbaru ini kini mencakup enam bentuk kekerasan, termasuk perundungan serta kekerasan fisik dan psikis.

Dalam pelaksanaannya, satgas memiliki kewenangan untuk menangani kasus secara administratif sekaligus mendampingi korban jika kasus tersebut masuk ke ranah pidana berat. Sanksi yang disiapkan bagi pelanggar bersifat berjenjang, mulai dari hukuman ringan hingga pemberhentian tetap.

ÔÇ£Satgas memfasilitasi dan mendampingi korban,ÔÇØ jelas Nur Syarifah, Plt Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek.

Kementerian juga menyediakan jalur hukum administratif yang dapat berjalan beriringan dengan proses di aparat penegak hukum. Jika terdapat pihak yang merasa keberatan dengan putusan di tingkat universitas, tersedia mekanisme banding yang dapat diajukan langsung ke tingkat kementerian.

Artikel terkait

Rekomendasi