Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual atau KI di perguruan tinggi kini resmi berjalan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama serentak, seperti dikutip dari Media Indonesia. Langkah strategis ini digagas oleh LLDikti Wilayah III bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jakarta.
Kolaborasi masif ini melibatkan 113 perguruan tinggi yang berada di bawah naungan LLDikti Wilayah III. Agenda tersebut menjadi bagian dari penandatanganan PKS serentak yang terlaksana di 33 Kantor Wilayah Kemenkum di seluruh penjuru Indonesia.
Keterlibatan 113 kampus ini menempatkan DKI Jakarta sebagai wilayah dengan partisipasi perguruan tinggi terbanyak dalam program pembentukan Sentra KI. Gerakan ini merefleksikan besarnya komitmen dunia akademik dalam memperkuat ekosistem inovasi sekaligus memproteksi hak kekayaan intelektual.
Program ini terintegrasi dengan rangkaian kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual: Drafting dan Pemanfaatan Paten di Wilayah yang diprakarsai oleh Kemenkum. Lewat kerja sama ini, seluruh perguruan tinggi didorong untuk memahami nilai strategis perlindungan hukum dan pemanfaatan KI demi dampak ekonomi maupun sosial.
Kepala Kanwil Kemenkum Jakarta, Baroto menyatakan bahwa sektor kekayaan intelektual mempunyai kaitan erat dengan roda pembangunan ekonomi nasional. Perguruan tinggi memegang tanggung jawab besar agar seluruh hasil riset sivitas akademika tidak berhenti di tahap administrasi.
"Bicara kekayaan intelektual adalah bicara soal ekosistem di mana pendaftaran hak cipta atau paten harus memiliki dampak ekonomi yang nyata bagi pemiliknya, sehingga perguruan tinggi sebagai pilar utama jangan hanya berhenti pada pencapaian akreditasi saja, melainkan harus membangun strategi permanen agar karya-karya tersebut menjadi aset ekonomi yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas," kata Baroto dalam keterangannya, Kamis (28/5).
Kepala LLDikti Wilayah III, Henri Tambunan menambahkan bahwa kehadiran Sentra KI memegang peran krusial demi memperkokoh ekosistem riset serta inovasi internal kampus. Banyak karya dosen dan mahasiswa belum meluas akibat keterbatasan pendampingan dan perlindungan hukum.
"Bagi kami ini bukan sekadar seremoni, melainkan pondasi bagi ekosistem riset yang sehat. Selama ini banyak inovasi dosen dan mahasiswa yang berhenti di meja publikasi. Dengan adanya Sentra KI yang terstandar melalui kerja sama dengan Kanwil Kemenkum ini, kita memastikan adanya pendampingan drafting paten yang mumpuni. Hal ini krusial agar hasil riset memiliki nilai ekonomi melalui hilirisasi dan komersialisasi yang terlindungi secara hukum," ujar Henri.
Hilirisasi Inovasi ke Dunia Industri
Praktisi kekayaan intelektual, Ari Juliano Gema menilai keberadaan wadah Sentra KI di lingkungan kampus dapat mengoptimalkan proteksi atas temuan baru. Fasilitas ini sekaligus menjadi jembatan pameran karya inovatif kepada publik luas serta sektor industri.
Langkah ini diharapkan mampu membuka jalan bagi proses hilirisasi hasil riset secara berkelanjutan. Perguruan tinggi kini dituntut lebih siap mengelola aset intelektual secara profesional guna menaikkan daya saing bangsa.
"Dengan dukungan tersebut, perguruan tinggi diharapkan semakin siap mengelola hasil riset dan karya inovatif secara profesional, sekaligus meningkatkan daya saing bangsa melalui inovasi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat," tutur Ari Juliano Gema.
Data Penegakan Hukum dan Layanan KI
Upaya penguatan ekosistem ini juga berjalan beriringan dengan langkah tegas penegakan hukum di Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mencatat telah menyelesaikan 119 pengaduan perkara tindak pidana KI dalam kurun waktu lima tahun terakhir, tepatnya dari 2021 hingga 2025.
Pemerintah juga terus memperluas jangkauan perlindungan hingga ke level global. Perjuangan nyata terlihat saat Indonesia mendorong transparansi serta keadilan tata kelola royalti digital lintas negara dalam Sidang ke-48 SCCR yang berlangsung di Jenewa, Swiss.
Untuk memudahkan masyarakat, DJKI Kementerian Hukum kini menyediakan pos layanan konsultasi dan asistensi langsung di Mal Pelayanan Publik Jakarta guna menekan risiko penolakan berkas permohonan. Petugas juga diterjunkan memberikan pendampingan reguler bagi warga, termasuk lewat gelaran layanan serentak di Car Free Day 33 provinsi.