Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Lili Romli memberikan dukungan terhadap usulan pembatasan penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan pemilu guna menekan praktik politik uang. Penegasan ini disampaikan pada Minggu (26/4/2026) sebagai respons atas tingginya biaya politik akibat maraknya transaksi ilegal selama kontestasi.
Penerapan kebijakan tersebut dipandang krusial karena mahalnya biaya pemilu selama ini dianggap bersumber dari kebiasaan kandidat yang melakukan praktik suap kepada pemilih. Dilansir dari Nasional, Lili menilai pembatasan ini akan memaksa transparansi dalam pendanaan kampanye.
"Selain untuk menekan money politics, juga untuk menekan biaya pemilu yang mahal. Keluhan pemilu mahal kan, sebenarnya karena adanya praktek money politics," ujar Lili Romli, Guru Besar Ilmu Politik UI.
Lili mengamati bahwa besarnya dana yang dikeluarkan oleh para peserta pemilu seringkali tidak terkendali demi meraih kemenangan. Fenomena ini menyebabkan pengeluaran pribadi kandidat membengkak hingga menyentuh angka yang sangat fantastis.
"Masing-masing kandidat bisa jor-joran untuk melakukan money politics sehingga uang ratusan juta atau bahkan miliaran keluar dari kocek kandidat," jelas Lili Romli, Guru Besar Ilmu Politik UI.
Urgensi regulasi ini juga didasari pada tren peningkatan praktik jual beli suara yang terus terjadi dalam setiap siklus pemilihan. Pembatasan transaksi kartal diharapkan menjadi instrumen pencegahan yang efektif sejak dini.
"Dengan dibatasi pemakaian uang tunai tersebut diharapkan bisa mencegah atau mengurangi money politics," kata Lili Romli, Guru Besar Ilmu Politik UI.
Selain regulasi transaksi, pakar politik ini juga menekankan perlunya pemberian hukuman yang berat bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam politik uang. Ia juga meyakini bahwa ketergantungan pada uang tunai dapat digantikan dengan metode kampanye modern yang lebih efisien.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menyuarakan perlunya aturan pembatasan uang kartal karena dominasi penggunaan tunai selama tahapan pemilu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pada Sabtu bahwa kondisi tersebut memicu persoalan klasik dalam demokrasi.
"Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying, atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Langkah pencegahan ini disusun berdasarkan kajian mendalam yang melibatkan berbagai elemen strategis dalam sistem pemilihan nasional. Data tersebut dikumpulkan dari masukan berbagai pihak mulai dari akademisi hingga perwakilan partai politik.
"Empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen, penyelenggara pemilihan umum, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.