Hasil pemantauan Lentera Anak mendeteksi adanya keterlibatan sejumlah akademisi dan peneliti dalam kerja sama riset dengan industri tembakau. Keterlibatan yang terjadi selama periode September 2025 hingga Mei 2026 ini dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan.
Seperti dikutip dari Media Indonesia, Lentera Anak merupakan lembaga independen yang menjadi bagian dari Koalisi Save Our Surroundings (SOS). Koalisi ini beranggotakan lebih dari 50 organisasi yang berkomitmen menciptakan masyarakat dan lingkungan sehat.
Pemantauan tersebut juga menemukan adanya akademisi yang menyampaikan narasi pro-industri melalui pendekatan ekonomi, hukum, dan harm reduction dalam berbagai seminar. Para peneliti ini terindikasi berupaya memengaruhi arah regulasi pengendalian tembakau.
Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk "Kampus di Persimpangan: Merebut Kembali Integritas Perguruan Tinggi" pada Indonesian Conference on Tobacco Control (ICTOH 2026). Agenda ini berlangsung di Airlangga ShariÔÇÖa and Entrepreneurship Education Center (ASEEC) Tower, Kampus Dharmawangsa Universitas Airlangga Surabaya, pada Jumat, 22 Mei 2026.
Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, menilai keterlibatan institusi pendidikan ini sebagai hal yang sangat ironis. Kampus seharusnya menjaga independensi sebagai penghasil pengetahuan objektif serta menjadi pijakan kebijakan publik yang berpihak pada masyarakat.
"Kami meminta perguruan tinggi untuk melindungi integritas akademik, guna memastikan agar produksi pengetahuan ilmiah dan rekomendasi kebijakan berdasarkan bukti objektif," kata Lisda.
Lisda memaparkan bahwa data pemantauan menunjukkan ada 18 universitas, 13 lembaga riset, dan 50 akademisi atau peneliti yang mengemukakan narasi ekonomi di media massa. Fokus pada isu tenaga kerja dan UMKM tersebut dinilai telah menggeser isu kesehatan publik.
Penggunaan bahasa dalam narasi tersebut juga dipantau sangat moderat, seperti kata keseimbangan, pengurangan risiko, dan inovasi. Pemilihan kata ini membuat narasi pro-industri menjadi lebih mudah diterima dalam ruang kebijakan.
Salah satu contohnya adalah narasi dari peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyebut rokok elektronik sebagai inovasi produk untuk mengurangi paparan bahan berisiko akibat pembakaran.
ÔÇ£Penyampaian narasi dari peneliti dan akademisi ini tidak hanya menormalisasi narasi industri. Tapi, juga bisa membentuk opini publik dan mempengaruhi framing regulasi kesehatan,ÔÇØ ucap Lisda.
Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Mouhamad Bigwanto, turut mengingatkan para profesional kesehatan dan akademisi untuk mewaspadai pola konflik kepentingan. Pola tersebut dapat menyusup melalui penelitian, konferensi, hingga publikasi ilmiah.
Menurut Bigwanto, terdapat empat strategi berlapis yang umumnya diterapkan oleh industri. Strategi tersebut dimulai dari menolak bukti ilmiah, lalu memproduksi narasi palsu untuk membingungkan masyarakat serta pembuat kebijakan.
Langkah berikutnya adalah membentuk aliansi atau front group dari kalangan akademisi yang tampak netral. Pada tahap akhir, mereka memanfaatkan kekuatan politik seperti lembaga riset negara guna mengintervensi kebijakan.
Bigwanto meminta peneliti untuk waspada karena legitimasi akademik sering dipakai untuk memperkuat narasi industri yang bertentangan dengan bukti kesehatan masyarakat.
"Fakta menunjukkan bahwa kerja sama akademisi dengan industri rokok mendorong praktik yang menyimpang dari standar etika, seperti penyembunyian hasil yang tidak menguntungkan,ÔÇØ tutur Bigwanto.
Berdasarkan kajian RUKKI periode 2023-2024, terdapat sedikitnya 19 peneliti yang terpantau membela kepentingan industri dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan.
Beberapa peneliti tersebut diduga memiliki riwayat kerja sama dengan organisasi pendukung industri. Di sisi lain, institusi pendidikan global kini mulai memperketat kode etik penelitian, transparansi dana, dan kebijakan Smoke-Free Campus.
"Ini tidak hanya mengatur lingkungan bebas asap rokok tetapi juga memperkuat komitmen institusi terhadap perlindungan kesehatan masyarakat," kata Bigwanto.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Danang Widoyoko, menambahkan bahwa integritas kampus merupakan bagian krusial dari prinsip good governance. Konflik kepentingan dinilai merusak kualitas pengambilan keputusan meski tidak selalu melanggar hukum.
"Dalam konteks kampus, dampak kerusakan lebih serius karena menyangkut produksi pengetahuan yang memengaruhi kebijakan publik,ÔÇØ ujarnya.
Hubungan antara kampus dan industri dikhawatirkan menggeser fokus penelitian dari kesehatan masyarakat menjadi pembenaran ekonomi. Riset yang didanai industri berisiko memberi legitimasi ilmiah untuk menolak kebijakan kesehatan.
"Karena itu, saya mengajak akademisi, mahasiswa, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama merebut kembali ruang akademik sebagai ruang yang independen, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik," pungkas Danang.