LBH Jakarta Soroti Potensi Represif Tim Pemburu Begal Polda Metro

LBH Jakarta Soroti Potensi Represif Tim Pemburu Begal Polda Metro
Foto: Ilustrasi LBH Jakarta Soroti Potensi Represif Tim Pemburu Begal Polda Metro.

Pembentukan Tim Pemburu Begal oleh Polda Metro Jaya dinilai berpotensi memicu tindakan represif terhadap masyarakat. Pandangan tersebut disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melalui Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan pada Selasa (19/5/2026), sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Kekhawatiran muncul karena penggunaan kata "pemburu" dianggap memiliki konotasi negatif dan menakutkan bagi publik. Pendekatan keamanan semata lewat tim khusus dinilai belum berhasil menyelesaikan persoalan kejahatan jalanan secara tuntas hingga ke akarnya.

"Kalau ada Tim Pemburu Begal, kemudian dengan nuansa yang menyeramkan, pemburu dan lain sebagainya, kami khawatir ada potensi-potensi dampak buruk terjadi," kata Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.

Fadhil Alfathan merujuk pada peristiwa masa lalu menjelang Asian Games 2018 dan Operasi Penembakan Misterius (Petrus) tahun 1980-an yang menimbulkan korban jiwa. Berdasarkan temuan lapangan LBH Jakarta, operasi menekan kriminalitas jalanan menjelang Asian Games 2018 lalu menyebabkan hingga 15 orang meninggal dunia.

"Kami menduga kuat Polda Metro Jaya melakukan suatu operasi untuk menekan kriminalitas jalanan menjelang perhelatan Asian Games 2018, seperti begal dan lain-lain. Bahkan kami mendapat temuan lapangan korbannya mencapai 15 orang meninggal dunia. Nah ini yang kami khawatirkan terjadi ketika Tim Pemburu Begal ini dibentuk," tutur Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, aparat kepolisian berkewajiban mengutamakan pengamanan pelaku dan pengumpulan barang bukti. Penggunaan senjata api hanya diperbolehkan sebagai pilihan terakhir dengan mematuhi prinsip proporsionalitas, nesesitas, dan legalitas.

"Yang pada intinya penggunaan kekuatan dalam hal ini senjata api itu harus ditempatkan sebagai last resort, sebagai alternatif terakhir," tegas Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.

LBH Jakarta menekankan pentingnya proses pengadilan untuk menentukan sanksi hukum bagi pelaku kejahatan. Fungsi utama kepolisian sebagai penegak hukum akan hilang jika penanganan di lapangan berujung pada tindakan mematikan.

"Harusnya (pelaku) ditangkap dan diproses hukum, bukan kemudian dibunuh. Kalau dia dibunuh, maka polisi kehilangan fungsi utamanya sebagai penegak hukum. Dia jadi death squad di sini ya, jadi Izrail, bukan jadi penegak hukum," kata Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.

Meskipun patroli perintis rutin digelar setiap malam oleh Polda Metro Jaya, kasus tawuran dan pembegalan masih terus berulang. Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini dinilai memerlukan kerja sama lintas sektor termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membenahi sektor kesejahteraan dan infrastruktur.

"Nah ini yang harus jadi sorotan juga adalah bagaimana pemerintah daerah juga harus ditarik ke sini. Makanya menurut saya angle-nya pun, lampu sorotnya harus ditaruh di gubernur juga. Enggak bisa cuma di kepolisian untuk lakukan itu semua," kata Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.

Merespons kritik tersebut, pihak kepolisian memberikan konfirmasi mengenai prosedur operasional penindakan di lapangan. Penegasan mengenai kepatuhan terhadap aturan penggunaan senjata api disampaikan langsung oleh perwakilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Apabila mereka (pelaku kejahatan) terlihat menggunakan senjata api dan akan menggunakan senjata api untuk melawan petugas dan membahayakan masyarakat, maka kami tidak akan pernah ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas dan terukur," kata Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Tindakan tegas berdasarkan prosedur tersebut salah satunya diterapkan saat menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Senin (19/4/2026). Petugas melepaskan tembakan ke arah kaki karena kedua pelaku didapati membawa senjata api saat akan ditangkap.

Artikel terkait

Rekomendasi