LBH Jakarta Soroti Pembentukan Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya

LBH Jakarta Soroti Pembentukan Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya
Foto: Ilustrasi LBH Jakarta Soroti Pembentukan Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya.

Pembentukan Tim Pemburu Begal oleh Polda Metro Jaya mendapat sorotan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait potensi penggunaan kekuatan berlebih di lapangan. Penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan diharapkan tetap mengedepankan proses hukum formal daripada tindakan represif yang mematikan.

Pihak LBH Jakarta menegaskan bahwa mereka tidak mempermasalahkan upaya kepolisian dalam menangkap pelaku begal, seperti dilansir dari Megapolitan. Kendati demikian, organisasi tersebut menolak keras jika penegakan hukum dilakukan melalui penembakan yang menghilangkan nyawa target operasi.

ÔÇ£Harusnya (pelaku) ditangkap dan diproses hukum, bukan kemudian dibunuh. Kalau dia dibunuh, maka polisi kehilangan fungsi utamanya sebagai penegak hukum," ujar Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan dalam sambungan telepon, Selasa (19/5/2026).

Fadhil mengingatkan bahwa pelepasan tembakan menggunakan senjata api wajib ditempatkan sebagai pilihan paling terakhir. Landasan tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang menggarisbawahi prinsip proporsionalitas, nesesitas, dan legalitas.

ÔÇ£Yang pada intinya penggunaan kekuatan dalam hal ini senjata api itu harus ditempatkan sebagai last resort, sebagai alternatif terakhir,ÔÇØ ujar Fadhil.

Kekhawatiran LBH Jakarta didasarkan pada catatan historis penanganan kriminalitas jalanan masa lalu. Fadhil mengungkit kembali dugaan operasi represif menjelang perhelatan Asian Games 2018 yang dinilai menimbulkan korban jiwa dalam jumlah signifikan.

ÔÇ£Kami menduga kuat Polda Metro Jaya melakukan suatu operasi untuk menekan kriminalitas jalanan menjelang perhelatan Asian Games 2018, seperti begal dan lain-lain. Bahkan kami mendapat temuan lapangan korbannya mencapai 15 orang meninggal dunia. Nah ini yang kami khawatirkan terjadi ketika Tim Pemburu Begal ini dibentuk,ÔÇØ tutur Fadhil.

Merespons kekhawatiran tersebut, kepolisian memberikan jaminan bahwa seluruh personel di lapangan tetap diwajibkan mematuhi prosedur operasi standar. Penggunaan senjata api dipastikan hanya menyasar situasi-situasi spesifik yang membahayakan jiwa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa penindakan keras dieksekusi saat pelaku kejahatan aktif mengancam keselamatan masyarakat atau petugas di lapangan.

ÔÇ£Apabila mereka (pelaku kejahatan) terlihat menggunakan senjata api dan akan menggunakan senjata api untuk melawan petugas dan membahayakan masyarakat, maka kami tidak akan pernah ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas dan terukur,ÔÇØ kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Iman memberikan contoh implementasi prosedur tersebut pada kasus pencurian sepeda motor di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (19/4/2026). Petugas melepaskan tembakan yang terarah ke bagian kaki karena kedua pelaku terbukti membawa senjata api saat ditangkap.

Artikel terkait

Rekomendasi