LBH Jakarta Kritik Pembentukan Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya

LBH Jakarta Kritik Pembentukan Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya
Foto: Ilustrasi LBH Jakarta Kritik Pembentukan Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik keras langkah Polda Metro Jaya yang membentuk Tim Pemburu Begal karena dinilai berpotensi memunculkan pendekatan represif dalam penanganan kejahatan jalanan, Selasa (19/5/2026).

Kritik terhadap pembentukan satuan khusus ini didasarkan pada kekhawatiran akan terjadinya tindakan di luar proses hukum oleh aparat kepolisian, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa kepolisian seharusnya tetap mengedepankan fungsi utamanya sebagai penegak hukum dan bukan bertindak melampaui kewenangan hukum tersebut.

ÔÇ£Harusnya (pelaku) ditangkap dan diproses hukum, bukan kemudian dibunuh. Kalau dia dibunuh, maka polisi kehilangan fungsi utamanya sebagai penegak hukum. Dia jadi death squad di sini ya, jadi Izrail (malaikat maut), bukan jadi penegak hukum,ÔÇØ kata Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.

Penggunaan istilah "pemburu" juga disorot karena memberikan impresi yang menakutkan serta dapat memicu kekhawatiran masyarakat terhadap tindakan kekerasan yang berlebihan.

ÔÇ£Kalau ada Tim Pemburu Begal, kemudian dengan nuansa yang menyeramkan, pemburu dan lain sebagainya, kami khawatir ada potensi-potensi dampak buruk terjadi,ÔÇØ ujar Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.

Fadhil kemudian mengaitkannya dengan operasi penekanan kriminalitas jalanan menjelang Asian Games 2018 yang menurut catatan LBH Jakarta telah memakan korban jiwa di lapangan.

ÔÇ£Kami menduga kuat Polda Metro Jaya melakukan suatu operasi untuk menekan kriminalitas jalanan menjelang perhelatan Asian Games 2018, seperti begal dan lain-lain. Bahkan kami mendapat temuan lapangan korbannya mencapai 15 orang meninggal dunia. Nah ini yang kami khawatirkan terjadi ketika Tim Pemburu Begal ini dibentuk,ÔÇØ tutur Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.

Selain ingatan sejarah masa lalu seperti Operasi Penembakan Misterius (Petrus) pada era 1980-an, penggunaan senjata api oleh aparat ditegaskan harus selalu menjadi pilihan paling terakhir dalam situasi yang benar-benar darurat.

ÔÇ£Yang pada intinya penggunaan kekuatan dalam hal ini senjata api itu harus ditempatkan sebagai last resort, sebagai alternatif terakhir,ÔÇØ tegas Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.

Prinsip penegakan hukum tersebut sebenarnya telah termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang menekankan asas proporsionalitas, nesesitas, dan legalitas anggota Polri di lapangan.

LBH Jakarta menilai keberadaan patroli perintis presisi yang rutin diturunkan selama ini membuktikan pembentukan tim baru bukan solusi utama, mengingat masalah begal bersumber dari faktor kesejahteraan dan infrastruktur yang juga memerlukan peran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

ÔÇ£Nah ini yang harus jadi sorotan juga adalah bagaimana pemerintah daerah juga harus ditarik ke sini. Makanya menurut saya angle-nya pun, lampu sorotnya harus ditaruh di gubernur juga. Enggak bisa cuma di kepolisian untuk lakukan itu semua,ÔÇØ kata Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.

Merespons kritik tersebut, pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh personel operasional di lapangan tetap tunduk dan berpedoman pada regulasi penggunaan senjata api yang berlaku.

ÔÇ£Apabila mereka (pelaku kejahatan) terlihat menggunakan senjata api dan akan menggunakan senjata api untuk melawan petugas dan membahayakan masyarakat, maka kami tidak akan pernah ragu-rago untuk mengambil tindakan tegas dan terukur,ÔÇØ ujar Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya memberikan contoh tindakan tegas terukur yang terpaksa dilakukan terhadap pelaku pencurian sepeda motor di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Senin (19/4/2026) karena kedapatan menguasai senjata api saat ditangkap petugas.

Artikel terkait

Rekomendasi