Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menemukan adanya dugaan pengalihan paksa terhadap sejumlah peserta aksi Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, pada Jumat (1/5/2026). Massa tersebut diduga diarahkan aparat menuju Markas Polda Metro Jaya menggunakan bus dengan alasan akan dibawa ke sebuah lokasi konser.
Dilansir dari Megapolitan, kronologi bermula saat sejumlah orang yang hendak mengikuti aksi justru diminta menaiki kendaraan transportasi dengan narasi kegiatan hiburan. Namun, kendaraan tersebut tidak berhenti di lokasi acara musik, melainkan berakhir di kantor kepolisian untuk diamankan.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Nabil Hafizhurrahman, menjelaskan bahwa informasi mengenai mobilisasi massa ini didapatkan langsung dari para peserta yang sempat ditahan. Pihaknya mencatat adanya tindakan dari oknum petugas di lapangan yang memicu disinformasi lokasi tujuan massa.
"Pada saat itu terdapat polisi yang tidak berseragam di sekitar Palmerah yang kemudian mengarahkan kepada massa aksi untuk masuk bus menuju tempat konser. Alih-alih tiba di tempat konser, ternyata bus itu mengarah ke Polda Metro Jaya," ujar Nabil Hafizhurrahman, Pengacara Publik LBH Jakarta.
Situasi di depan Gedung DPR RI sendiri pada 1 Mei 2026 tersebut memang dimeriahkan oleh penampilan seni dari beberapa musisi ternama. Band seperti Efek Rumah Kaca dan The Brandals hadir di lokasi untuk memberikan hiburan di sela-sela penyampaian aspirasi para buruh.
Selain masalah pengalihan rute, LBH Jakarta juga mengkritisi pola penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian karena dinilai tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Banyak peserta aksi yang ditangkap melalui penyisiran sebelum mereka mencapai titik lokasi demonstrasi.
"Mayoritas dari peserta aksi yang ditangkap adalah hasil dari sweeping kepolisian. Padahal mereka belum sampai titik kumpul lokasi aksi," katanya Nabil Hafizhurrahman, Pengacara Publik LBH Jakarta.
Pemeriksaan terhadap barang bawaan para peserta juga menjadi sorotan tajam bagi lembaga bantuan hukum tersebut. Terdapat laporan mengenai pengambilan paksa alat komunikasi pribadi milik massa aksi tanpa adanya bukti permulaan pelanggaran pidana.
"Ada beberapa dugaan pelanggaran KUHAP seperti massa aksi yang ditangkap sempat disita hapenya, padahal belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana," ujar Nabil Hafizhurrahman, Pengacara Publik LBH Jakarta.
Hingga saat ini, LBH Jakarta telah melakukan pendataan terhadap 51 orang dari total 101 warga yang sempat diamankan oleh aparat kepolisian. Berdasarkan data terkini, seluruh orang yang didampingi oleh LBH tersebut telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
"Sejauh ini dari 51 orang yang kami data belum ditemukan statusnya sebagai tersangka dan mereka semua sudah dipulangkan," kata Nabil Hafizhurrahman, Pengacara Publik LBH Jakarta.
Di sisi lain, Kepolisian sebelumnya menyatakan sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap 101 orang yang diamankan. Fokus pendalaman tersebut berkaitan dengan kemungkinan adanya aktor yang mengoordinasikan pergerakan massa dalam aksi tersebut.