Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengingatkan aparat kepolisian agar tetap mengutamakan fungsi utama mereka sebagai penegak hukum. Peringatan ini berkaitan dengan operasional Tim Pemburu Begal yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya.
Pendekatan hukum yang sah harus tetap dikedepankan dalam penanganan kejahatan jalanan. Tindakan tegas dari aparat keamanan tidak boleh sampai mengabaikan hak hidup para pelaku kriminal.
Dikutip dari Megapolitan, Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, memberikan catatan kritis mengenai fenomena penindakan di lapangan.
ÔÇ£Harusnya (pelaku) ditangkap dan diproses hukum, bukan kemudian dibunuh. Kalau dia dibunuh, maka polisi kehilangan fungsi utamanya sebagai penegak hukum. Dia jadi death squad di sini ya, jadi Izrail, bukan jadi penegak hukum,ÔÇØ kata Fadhil dalam sambungan telepon, Selasa (19/5/2026).
Penggunaan istilah "pemburu" pada nama tim tersebut memicu kekhawatiran di masyarakat. Pemilihan kata tersebut dinilai membawa nuansa menyeramkan dan berpotensi memicu tindakan represif.
ÔÇ£Kalau ada Tim Pemburu Begal, kemudian dengan nuansa yang menyeramkan, pemburu dan lain sebagainya, kami khawatir ada potensi-potensi dampak buruk terjadi,ÔÇØ ujar dia.
Riwayat operasi pemberantasan kriminalitas jalanan pada masa lalu dimohon untuk menjadi bahan evaluasi serius. Langkah ini penting agar kesalahan serupa tidak kembali terulang dalam taktik pengamanan kota.
Fadhil menyoroti adanya dugaan operasi pembersihan kejahatan jalanan yang terjadi menjelang pelaksanaan Asian Games 2018.
ÔÇ£Kami menduga kuat Polda Metro Jaya melakukan suatu operasi untuk menekan kriminalitas jalanan menjelang perhelatan Asian Games 2018, seperti begal dan lain-lain. Bahkan kami mendapat temuan lapangan korbannya mencapai 15 orang meninggal dunia. Nah ini yang kami khawatirkan terjadi ketika Tim Pemburu Begal ini dibentuk,ÔÇØ tutur dia.
Senjata api hanya boleh digunakan sebagai pilihan paling terakhir oleh personel kepolisian. Langkah ekstrem tersebut baru sah diambil jika nyawa petugas atau masyarakat berada dalam ancaman nyata.
Ketentuan pembatasan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang memuat prinsip proporsionalitas, nesesitas, dan legalitas.
ÔÇ£Yang pada intinya penggunaan kekuatan dalam hal ini senjata api itu harus ditempatkan sebagai last resort, sebagai alternatif terakhir,ÔÇØ tegas Fadhil.
Kehadiran tim khusus dianggap bukan formula baru yang otomatis bisa menghapus kejahatan jalanan di wilayah Jakarta. Akar masalah kriminalitas seperti begal dan tawuran memerlukan penanganan yang lebih luas.
Penyelesaian masalah ini disarankan tidak hanya dibebankan kepada institusi kepolisian, melainkan juga melibatkan peran aktif dari pemerintah daerah.
ÔÇ£Nah ini yang harus jadi sorotan juga adalah bagaimana pemerintah daerah juga harus ditarik ke sini. Makanya menurut saya angle-nya pun, lampu sorotnya harus ditaruh di gubernur juga. Enggak bisa cuma di kepolisian untuk lakukan itu semua,ÔÇØ kata Fadhil.
Di sisi lain, pihak kepolisian memberikan jaminan bahwa operasional personel di lapangan akan tetap patuh pada koridor hukum. Penggunaan kekuatan senjata api dipastikan memiliki dasar yang kuat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyatakan tindakan tegas hanya menyasar pelaku yang aktif membahayakan situasi.
ÔÇ£Apabila mereka (pelaku kejahatan) terlihat menggunakan senjata api dan akan menggunakan senjata api untuk melawan petugas dan membahayakan masyarakat, maka kami tidak akan pernah ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas dan terukur,ÔÇØ kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa.