Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan program layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai atau LARIS MANIS pada Selasa (12/5/2026). Inovasi ini memungkinkan masyarakat menyelesaikan pengurusan administrasi pertanahan dalam waktu singkat setelah proses pendaftaran dilakukan secara daring.
Dilansir dari Properti, sistem ini mewajibkan pemohon melakukan pendaftaran melalui laman resmi sebelum datang ke kantor. Tahapan pra-layanan mencakup pengunggahan dokumen untuk validasi yuridis dan spasial hingga penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) secara elektronik.
Masyarakat yang berkasnya telah dinyatakan lengkap hanya perlu datang sesuai jadwal untuk menyerahkan fisik dokumen dan membayar Surat Perintah Setor (SPS). Durasi pengerjaan lima menit mulai dihitung tepat setelah pemohon menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut di lokasi.
Program LARIS MANIS diprioritaskan bagi pemohon langsung tanpa melalui kuasa. Fokus utama layanan ini adalah masyarakat umum serta kelompok rentan, yang meliputi lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil yang mengurus dokumennya sendiri.
Tri Wibisono, Inspektur Wilayah II sekaligus Plh. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, menyatakan bahwa terobosan ini bertujuan menciptakan efisiensi layanan. Ia menekankan pentingnya kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat dalam mengurus sertifikat mereka.
"Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang lebih praktis tanpa harus berkali-kali datang ke Kantah sehingga waktu dan biaya yang dikeluarkan menjadi lebih ringan," ujar Tri Wibisono, Plh. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Penerapan sistem baru ini mendapat respons positif dari warga lokal yang telah mencoba prosedur tersebut secara langsung. Darmin, seorang warga Kecamatan Tigaraksa, menceritakan pengalamannya mengurus administrasi yang ternyata jauh lebih efisien dari prosedur konvensional.
"Awalnya, saya pikir proses roya akan memakan waktu lama. Namun, ternyata prosesnya cepat dan pelayanannya bagus, bahkan hanya sekitar empat menit saja dengan LARIS MANIS," kata Darmin, Warga Kecamatan Tigaraksa.
Ia juga menambahkan bahwa kemudahan ini sekaligus memutus ketergantungan masyarakat terhadap pihak ketiga dalam pengurusan tanah. Menurutnya, pengalaman pribadi ini membuktikan bahwa birokrasi pertanahan tidak sesulit yang dibayangkan publik selama ini.
"Selama ini mungkin masih ada anggapan bahwa mengurus di BPN itu ribet dan sulit. Padahal berdasarkan pengalaman saya sendiri, pelayanannya baik, nyaman, dan tidak susah. Saya juga bisa mengurus sendiri tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga," ujar Darmin, Warga Kecamatan Tigaraksa.
Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, menegaskan komitmen institusinya untuk memperluas jangkauan informasi mengenai program ini ke tingkat desa. Pihaknya berencana menggandeng perangkat daerah hingga tingkat RT dan RW guna memastikan manfaat layanan terserap maksimal.
"Kami berharap layanan ini mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, pasti, dan sederhana bagi masyarakat. Apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan, kami akan terus melakukan penyempurnaan dan evaluasi dalam tiga bulan ke depan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Kabupaten Tangerang," tutup Febri Effendi, Kepala Kantah Kabupaten Tangerang.