Pemprov DKI Jakarta Fasilitasi Layanan ADHD Gratis Melalui BPJS Kesehatan

Pemprov DKI Jakarta Fasilitasi Layanan ADHD Gratis Melalui BPJS Kesehatan
Foto: Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta Fasilitasi Layanan ADHD Gratis Melalui BPJS Kesehatan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan penanganan Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD) di berbagai fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit umum daerah yang telah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan pada Sabtu (11/4/2026). Langkah ini dilakukan guna merespons meningkatnya kesadaran orang tua untuk mendeteksi gangguan perkembangan saraf anak sedini mungkin.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa layanan diagnosis dan terapi ADHD kini tersedia di Puskesmas kecamatan serta RSUD yang memiliki tenaga psikolog klinis. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, peningkatan temuan kasus saat ini dipicu oleh tingginya inisiatif warga untuk melakukan pemeriksaan profesional.

"Lebih banyak orang tua yang membawa anaknya ke tenaga profesional," ujar Ani Ruspitawati, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Ia menambahkan bahwa diagnosis harus ditegakkan melalui asesmen klinis oleh psikiater atau psikolog, mengingat tidak adanya tes laboratorium tunggal untuk kondisi ini.

Psikolog Klinis, Masfuukhatur Rokhmah, menekankan bahwa ADHD bukan sekadar persoalan disiplin atau kenakalan, melainkan perbedaan cara kerja otak dalam mengelola fokus dan emosi. Menurutnya, anak dengan ADHD sering kali memiliki potensi kreatif dan kemampuan pemecahan masalah yang tinggi jika lingkungannya mampu beradaptasi.

"Ketika anak hanya dilabel ÔÇÿnakalÔÇÖ, ÔÇÿtidak disiplinÔÇÖ, atau ÔÇÿmalasÔÇÖ, maka yang terlihat hanya sisi negatifnya. Padahal mereka punya kemampuan kreatif, problem solving yang cepat, dan energi besar yang bisa diarahkan," kata Masfuukhatur Rokhmah, Co-Founder Komunitas Psikolog Peduli ADHD.

Dari sisi pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa anak dengan ADHD secara hukum berhak mendapatkan pendidikan inklusif. Kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2021 dan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 yang menginstruksikan sekolah untuk melakukan penyesuaian materi belajar.

Implementasi pendidikan inklusif mencakup pendekatan diferensiasi, fleksibilitas waktu, serta metode evaluasi yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik. Meski demikian, pihak Dinas Pendidikan mengakui tantangan utama di lapangan masih berkutat pada keterbatasan jumlah guru pendamping khusus dan pemerataan Unit Layanan Disabilitas (ULD).

Psikolog Klinis Anita Chandra turut mengingatkan bahwa dukungan lingkungan sangat krusial agar remaja dengan ADHD tidak mengalami penurunan konsep diri. Gejala pada remaja sering kali tidak lagi berupa ketidakmampuan diam secara fisik, melainkan kegelisahan mental dan kerumitan dalam mengatur emosi serta kontrol diri.

Artikel terkait

Rekomendasi