Laras Faizati, mantan terpidana kasus penghasutan demonstrasi, kini tengah menjalani masa hukuman pengawasan selama satu tahun setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Selasa (21/4/2026), Laras membagikan pengalamannya selama berada di balik jeruji besi hingga kendala yang ia hadapi dalam proses adaptasi pasca-bebas.
Hukuman ini bermula saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pada Kamis (15/1/2026). Dilansir dari Megapolitan, hakim memutus Laras bersalah namun tidak perlu menjalani hukuman fisik penjara selama enam bulan, melainkan diganti dengan hukuman pengawasan karena mempertimbangkan masa depan terdakwa.
Laras sebelumnya didakwa menghasut publik untuk melakukan tindakan anarkistis pada demonstrasi akhir Agustus 2025. Aksi tersebut dipicu kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis aparat pada Kamis (28/8/2025).
Selama lima bulan masa tahanan sebelum vonis, Laras mengaku mendapatkan dukungan moral yang besar dari sesama tahanan perempuan. Dukungan tersebut membantunya melewati masa-masa sulit saat ia merasa kehilangan kebebasannya secara tiba-tiba.
ÔÇ£Aku merasa kayak kebebasan aku benar-benar direnggut,ÔÇØ ujar Laras.
Mantan pekerja ASEAN Inter-Parliamentary Assembly ini merasa terinspirasi oleh keteguhan hati para tahanan lain yang tetap memberikan kasih sayang di tengah beban hukum yang mereka pikul masing-masing. Ia menceritakan momen-momen saat ia diberikan semangat hingga disuapi makan ketika kehilangan nafsu makan.
ÔÇ£Mereka masih bisa senyum, tenangin aku, doain aku, nyuapin aku makan ketika mereka itu juga sebenarnya tuh sedang menghadapi suatu hal yang sangat amat berat. Jadi kayak aku merasa women are so strong and resilient yet we are so selfless and we are so full of love gitu sih,ÔÇØ tutur Laras.
Momen kebebasannya juga diwarnai suasana haru ketika para tahanan lain merayakan kepulangannya setelah melihat berita di televisi sel tahanan. Laras mengingat jelas bagaimana sorak sorai dan tepuk tangan mengiringi langkahnya keluar dari penjara.
ÔÇ£Mereka semua mainin berita itu terus mereka teriak-teriak ÔÇÿLaras pulang! Laras pulang!ÔÇÖ terus bertepuk tangan, terus pada meluk-melukin aku,ÔÇØ jelas Laras.
Meski sudah menghirup udara bebas, Laras menyatakan bahwa ruang geraknya masih sangat terbatas akibat status hukuman pengawasan. Ia diwajibkan melapor ke tiga instansi berbeda setiap satu bulan sekali yang dinilainya cukup mengganggu aktivitas harian.
ÔÇ£Terus juga itu dilakukannya tuh setiap weekdays, which is itu mengganggu aktivitas sih. Dan selalu dipesan ÔÇÿHati-hati, jangan macam-macam, jangan bersuara terlalu gimana-gimana,ÔÇÖÔÇØ ungkap Laras.
Kondisi ini membuatnya belum bisa merealisasikan rencana untuk bepergian ke luar negeri atau menerbitkan buku berdasarkan catatan hariannya selama di penjara. Ia mengaku masih harus menyesuaikan diri dengan lingkungan sosialnya saat ini.
ÔÇ£Jadi aku pengin banget traveling, bisa ketemu teman-teman aku lagi, bisa ngobrol bebas ketemu di luar. Dan tentunya juga aku pengen banget bisa bersuara lagi dan bisa share tentang cerita perjalananku,ÔÇØ kata Laras.
Laras dijerat dengan empat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang ITE terkait penyebaran informasi kebencian dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Saat ini, masa pengawasan yang harus ia jalani masih tersisa sepuluh bulan lagi.