Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni resmi melarang praktik peragaan gajah tunggang di seluruh area konservasi Indonesia guna memperkuat perlindungan satwa kritis. Larangan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi IV DPR di Jakarta pada Selasa (14/4/2026) sebagai langkah penegakan standar kesejahteraan hewan secara nasional.
Dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang telah diterbitkan sejak 18 Desember 2025. Dilansir dari Nasional, kebijakan tersebut diambil karena aktivitas menunggangi gajah dianggap sudah tidak relevan dengan kaidah perlindungan alam saat ini.
"Praktik peragaan gajah tunggang tidak lagi sejalan dengan prinsip konservasi modern dan kesejahteraan satwa atau animal welfare," kata Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan.
Pemerintah memberikan perhatian khusus pada gajah karena statusnya yang masuk dalam daftar merah atau Red List IUCN sebagai spesies yang terancam punah secara kritis. Langkah ini juga didukung oleh rencana penguatan regulasi di tingkat eksekutif melalui instruksi presiden.
"Sudah diparaf oleh beberapa menteri, insya Allah segera akan terbit inpres ini," lanjut Raja Juli Antoni.
Menhut mengakui bahwa implementasi aturan ini sempat menghadapi hambatan dari sisi komersial. Sejumlah pengelola lembaga konservasi dan pelaku usaha pariwisata pada awalnya menyatakan keberatan terhadap penghentian aktivitas tunggang gajah tersebut.
"Saat ini seluruh lembaga konservasi di Indonesia, termasuk di Bali, telah memahami serta mengikuti edaran tersebut. Kami menerima surat resmi dari lembaga-lembaga ini," tegas Raja Juli Antoni.
Keputusan ini menempatkan Indonesia pada posisi strategis dalam diplomasi lingkungan global. Hal ini didasari pada sifat alami gajah sebagai hewan dengan kecerdasan dan sensitivitas tinggi yang rentan mengalami stres akibat beban fisik berlebih.
"Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang melarang gajah tunggang secara total. Ini menunjukkan bahwa Indonesia dipandang serius dalam meningkatkan standar pengelolaan konservasi satwa liar dan sejalan dengan praktik terbaik global," imbuh Raja Juli Antoni.
Kementerian Kehutanan saat ini sedang mengarahkan para pengelola tempat wisata berbasis satwa untuk mengubah skema bisnis mereka. Transformasi ini difokuskan pada model pariwisata yang mengedepankan edukasi tanpa mengganggu perilaku alami hewan.
"Pemerintah juga terbuka untuk memfasilitasi proses transisi ini agar tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengorbankan kesejahteraan satwa," tambah Raja Juli Antoni.