Hari Arafah menjadi momen krusial yang menentukan keabsahan ibadah haji bagi umat Islam. Jutaan jemaah dari seluruh dunia berkumpul di Padang Arafah untuk menunaikan ibadah wukuf dalam kondisi berihram.
Dilansir dari Detikcom, terdapat sejumlah aturan ketat mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan sepanjang Hari Arafah. Pelanggaran terhadap aturan ini membawa konsekuensi hukum serius bagi keabsahan haji, mulai dari membayar denda hingga pembatalan ibadah.
Larangan pada Hari Arafah wajib dipatuhi oleh jemaah haji yang sedang berihram di Tanah Suci, khususnya saat melaksanakan wukuf. Aturan ini diterapkan demi menjaga kekhusyukan, kesucian ihram, ketertiban, serta kenyamanan bersama.
Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan oleh Kementerian Haji & Umrah (Kemenhaj) RI merinci beberapa tindakan yang dilarang di kawasan Arafah:
- Merokok di seluruh area Arafah, terutama di dalam tenda karena mengganggu jemaah lain dan membahayakan lingkungan.
- Membuang puntung rokok secara sembarangan demi menghindari risiko kebakaran.
- Memaksakan diri untuk pergi atau melakukan wukuf di luar area perkemahan.
- Melanggar aturan ihram, seperti memakai penutup kepala dan menutup mata kaki bagi laki-laki, atau menutup wajah dan telapak tangan bagi perempuan.
- Melakukan tindakan fisik seperti memotong kuku serta mencukur rambut maupun bulu badan.
- Memburu dan membunuh binatang, kecuali jenis binatang buas.
- Memotong kayu, ranting pohon, atau mencabut rumput yang tumbuh di Tanah Haram.
- Melakukan hubungan suami istri, bercumbu, mencium, atau merayu yang membangkitkan syahwat.
- Mencaci, bertengkar, dan mengeluarkan kata-kata kotor.
Dampak dan Sanksi Hukum Pelanggaran
Jemaah haji yang melanggar ketentuan dengan tidak mengikuti wukuf di Padang Arafah membuat ibadah hajinya tidak sah. Konsekuensinya, jemaah tersebut wajib mengulang kembali rangkaian haji pada tahun berikutnya.
Selain itu, pelanggaran terhadap hal-hal yang diharamkan selama berihram di Hari Arafah akan dikenakan dam atau denda kafarat. Sanksi bagi pelanggar aturan ihram seperti mencukur rambut, memotong kuku, memakai wewangian, atau menutup anggota tubuh tertentu dapat dipilih sesuai kemampuan jemaah.
Pilihan sanksi tersebut meliputi membayar dam seekor kambing, bersedekah makanan pokok masing-masing 1/2 sha' kepada enam orang miskin, atau menjalankan ibadah puasa selama tiga hari.
Sementara itu, jemaah yang membunuh binatang diwajibkan membayar denda berupa penyembelihan hewan ternak yang sebanding. Jika tidak mampu, denda diganti dengan makanan pokok seharga binatang tersebut, atau berpuasa dengan konversi satu hari untuk setiap satu mud makanan atau setara 3/4 kg beras.
Sanksi terberat diberikan kepada jemaah yang melakukan hubungan suami istri di Hari Arafah. Pelanggaran ini menyebabkan ibadah haji menjadi batal, wajib mengulang pada tahun berikutnya secara terpisah, dan harus membayar denda kafarat berupa satu ekor unta.
Bagi jemaah yang terlibat pertengkaran, mencaci, atau berucap kotor tidak dikenakan denda materi. Meski demikian, perbuatan maksiat tersebut dapat merusak pahala dari ibadah haji yang sedang dijalankan.